• Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Sosbud
  • Kriminal
  • Sport
  • Gaya Hidup
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Kesehatan
  • Lipsus
    • Property
    • Rubrik Otomotif
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Sosbud
  • Kriminal
  • Sport
  • Gaya Hidup
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Kesehatan
  • Lipsus
    • Property
    • Rubrik Otomotif
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
No Result
View All Result

Wajib Punya Surat Ijin Praktik (SIP), Berikut Aturan Baru Urus Izin Praktik Kesehatan

by Mediatama News
Kamis, 18 Januari 2024 - 06:33
in Kesehatan
Wajib Punya Surat Ijin Praktik (SIP), Berikut Aturan Baru Urus Izin Praktik Kesehatan
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Mediatamanews/Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan.

Terkait kewajiban ini, Kemenkes menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan pascapenerbitan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Surat edaran tersebut mengatur tata cara penyelenggaraan perizinan dan menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/1/2024), Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi memaparkan, UU 17/2023 mengatur tiga hal terkait SIP. Pertama, SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa SIP berakhir. Kedua, penerbitan SIP yang telah selesai pada proses verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diselesaikan dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya SIP. Terakhir, penerbitan SIP yang masih dalam proses awal sebelum verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam UU 17/2023.

Penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan diterbitkan pemerintah kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Permohonan dan Perpanjang SIP Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP atau perpanjangan SIP yang sudah habis masa berlakunya dapat mengajukan permohonan penerbitan SIP kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota tempat tenaga medis dan tenaga kesehatan menjalankan praktiknya.

2. Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota menerbitkan jumlah SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan SIP dengan STR masih berlakuTenaga medis atau tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan harus melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.

3. Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku STR tersebut.

Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan STR yang berlaku seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah lulus kurang dari lima tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.

4. Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang berlaku selama lima tahun.

Permohonan SIP dengan STR tapi tak praktik 5 tahun, Tenaga medis dan tenaga kesehatan telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari lima tahun terhitung sejak sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP, harus melampirkan STR, surat keterangan tempat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi.

Bukti pemenuhan kompetensi diperoleh setelah mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan Kolegium atau penyelenggara pendidikan.

Ketentuan lebih lanjut dapat diunduh file berikut: SE No. HK.02.01-MENKES-6-2024 tentang Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Faorick Pakpahan)

 

Previous Post

Program Keluarga Harapan: Pentingnya Kolaborasi Entaskan di Indonesia

Next Post

Menakar Debat Cawapres Bahas Isu Perempuan Adat

Next Post
Menakar Debat Cawapres Bahas Isu Perempuan Adat

Menakar Debat Cawapres Bahas Isu Perempuan Adat

Imunisasi Polio Tembus 76,9 Persen pada hari ke-Empat

Imunisasi Polio Tembus 76,9 Persen pada hari ke-Empat

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik dan Kinerja Bagi Masyarakat

Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik dan Kinerja Bagi Masyarakat

Jalan Tol Menuju IKN Tahap 1 Ditargetkan Rampung Juli 2024

Jalan Tol Menuju IKN Tahap 1 Ditargetkan Rampung Juli 2024

IIMS 2024 Umumkan Deretan Peserta Pameran dan Line-up IIMS Infinite Live

IIMS 2024 Umumkan Deretan Peserta Pameran dan Line-up IIMS Infinite Live

Recent Posts

  • Rapat TIMPORA 2025, Wujud Sineritas Penguatan Pengawasan Orang Asing di Bandara Soeta
  • Kunjungan Kerja Menimipas dalam Rangka Penguatan di Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah
  • GAIKINDO Perkirakan Potensi Kenaikan Produksi EV 130.000 Unit per Tahun
  • Kurtubi Menilai Tepat Keputusan Presiden Mengembalikan Empat Pulau ke Aceh
  • Tegas! Petugas Lapas Pemuda Tangerang Berhasil Gagalkan Penyelundupan 5 Unit Handphone

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    
  • Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Sosbud
  • Kriminal
  • Sport
  • Gaya Hidup
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Kesehatan
  • Lipsus
    • Property
    • Rubrik Otomotif
  • Video
  • Opini