• Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
No Result
View All Result

Pria 60 Tahun Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

by Mediatama News
Minggu, 14 Januari 2024 - 05:23
in Kriminal
Pria 60 Tahun Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

Kakek

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tersangka KS diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 45 tahun, warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang./Ist.

 

Mediatamanews/Kab.Tangerang – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menangkap seorang pria berinisial KS (60). Warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, ditangkap karena melakukan tindak pidana penipuan.

Tersangka KS ditangkap karena diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 45 tahun, warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Rabu, (27/12/2023), kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, Jumat (12/1 /2024).

Arief menjelaskan, awalnya, korban yang menderita sakit stroke di salah satu bagian tubuhnya, mengenal tersangka KS lewat aplikasi Tiktok. Korban kemudian menceritakan penyakitnya kepada tersangka KS. Selanjutnya, tersangka mengajak korban untuk berobat. Kepada korban, tersangka mengatakan bahwa ada sumur keramat di belakang rumahnya.

Korban pun kemudian menemui tersangka di rumahnya di Kecamatan Rajeg. Korban bahkan sampai 5 hari menginap di rumah tersangka.

*Namun, korban bukan mendapatkan pengobatan, melainkan mendapatkan kekerasan seksual selama 5 hari dari tersangka KS,” terang Arief.

Sementara itu, suami korban sudah tidak bisa menghubungi ponsel sang istri. Suami korban pun melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan istri atau korban. Setelah mengetahui peristiwa itu, suami korban melaporkan dugaan tindak pidana itu ke Polresta Tangerang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti, bahwa benar tersangka KS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian tersangka KS diamankan di Unit V PPA untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, papar Arief.

Tersangka KS akan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Ian Rasya)

 

Previous Post

Kunjungi Denpasar, Airlangga Pastikan Program Bantuan Pemerintah Tepat Sasaran

Next Post

Kemenkes Bantu Alkes Tingkatkan Pelayanan Tiga RS di Surabaya

Next Post
Kemenkes Bantu Alkes Tingkatkan Pelayanan Tiga RS di Surabaya

Kemenkes Bantu Alkes Tingkatkan Pelayanan Tiga RS di Surabaya

KLINIK LAPAS KELAS I CIPINANG RAIH AKREDITASI PARIPURNA

KLINIK LAPAS KELAS I CIPINANG RAIH AKREDITASI PARIPURNA

Airlangga Menyerahkan Bantuan Pangan, di NTT Hingga Juni 2024

Airlangga Menyerahkan Bantuan Pangan, di NTT Hingga Juni 2024

HUT ke-73 Penerangan TNI AD, Hadirkan Senyuman di Antara Tumpukan Sampah di TPA Winongo

HUT ke-73 Penerangan TNI AD, Hadirkan Senyuman di Antara Tumpukan Sampah di TPA Winongo

Kemenkumham Babel Sosialisasikan Program Imigrasi Corner di Bangka Selatan

Kemenkumham Babel Sosialisasikan Program Imigrasi Corner di Bangka Selatan

Recent Posts

  • Seleksi PPIH Arab Saudi 2026, Tata Cara dan Regulasinya Sudah di Buka, Daftarkan Segera !
  • Shin Tae-yong, Mantan Pelatih PSSI Berlibur ke Indonesia
  • Pemkot Tangerang Gencarkan Kegiatan Akhir Tahun di Tengah Efisiensi Anggaran
  • Proyek Peninggian Jalan di Ciledug Indah Tangerang Bikin Macet Horor
  • BNN Ringkus Buronan Internasional Dewi Astutik, Aktor Utama Penyelundupan 2 Ton Sabu

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
  • Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini