Mediatama,Cilegon–Kantor Imigrasi Cilegon menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) bertajuk “Optimalisasi Pengawasan Orang Asing di Kota Cilegon” di Aston Cilegon Boutique Hotel, Rabu (11/6/2025).
Kegiatan ini merupakan salah satu langkah konkret mendukung dalam menjalankan perintah sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon mengundang seluruh instansi dari kementerian, lembaga, Kepolisian, TNI, dan Pemerintah Daerah tingkat Kota Cilegon
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, A.Md.Im., S.H., M.Si. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya meningkatkan Koordinasi antarinstansi terkait di tingkat kota dan kabupaten sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan potensi pelanggaran keimigrasian yang mungkin ditimbulkan oleh keberadaan orang asing, dan untuk melindungi budaya lokal, nilai kearifan lokal, dan tatanan sosial ekonomi masyarakat di Kota Cilegon.
Hadir pula Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, Aditya Triputranto, yang menegaskan bahwa tujuan dari acara TIMPORA ini adalah sebagai media penyampaian evaluasi kegiatan pengawasan orang asing yang telah dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, sekaligus menjadi wadah koordinasi dengan lintas instansi untuk bersinergi untuk menyusun rencana aksi dan memperkuat komunikasi dan pertukaran data antar anggota TIMPORA.
Aditya Triputranto mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.





