Mediatama,Badung–Pemerintah Indonesia atas permintaan Pemerintah Federal Rusia mengekstradisi Alexander Vladimirovich Zverev (33), warga negara Rusia buron Interpol yang diduga melakukan tindak pidana pembentukan organisasi kriminal, penyalahgunaan kewenangan suap dan pelanggaran kerahasian pribadi di negara asalnya.
Kanwil Ditjen Imigrasi Bali bersama Rumah Detensi Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai memastikan proses pemeriksaan imigrasi (immigration clearance) berjalan lancar.
Ekstradisi berlangsung selama 2 hari, Kamis-Jumat, 10-11 Juli 2025. Keberhasilan ekstradisi ini atas kolaborasi APH, termasuk Kanwil Ditjen Imigrasi Bali serta UPT keimigraisan di Bali.
AVZ ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 2022 dan mendekam di Rutan Cipinang Jakarta Timur. Sebelum diterbangkan ke Rusia melalui TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, AVZ telah mengikuti rangkaian administrasi hukum berupa penandatanganan dokumen ekstradisi di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (10/7/2025).





