• Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini
No Result
View All Result
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
No Result
View All Result

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Inggris, Pelaku Pencurian Aset Kripto

by Mediatama News
Kamis, 21 Agustus 2025 - 19:46
in Kriminal, Nasional
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Inggris, Pelaku Pencurian Aset Kripto
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Inggris

Pelaku Pencurian Aset Kripto

Mediatamanews | Badung – Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial GLS (laki-laki, 40 tahun). Yang bersangkutan telah selesai menjalani hukuman pidana di Lapas Kerobokan Denpasar dan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

GLS pertama kali masuk ke wilayah Indonesia pada Desember 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dengan menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Meski menggunakan visa tersebut, tujuan utama kedatanga yang bersangkutan ke Indonesia adalah untuk berwisata.

Dalam perjalanannya, GLS terlibat kasus tindak pidana pencurian aset kripto dan diproses oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Berdasarkan putusan pengadilan, ia dijatuhi pidana penjara selama lima (5) tahun karena terbukti melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah menyelesaikan masa hukumannya, GLS diserahkan dari pihak Lapas Kerobokan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian.

Dari hasil pemeriksaan, ia terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni melakukan kegiatan yang dianggap berbahaya, berpotensi mengganggu ketertiban umum, serta tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, pada Rabu (20/8) pukul 19.20 WITA, Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap GLS melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute Denpasar – Doha – London.

Yang bersangkutan juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.

“Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan warga negara asing yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban. Indonesia terbuka bagi wisatawan dan investor, namun setiap orang wajib mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.

(ADV)

 

Previous Post

Desa Binaan Imigrasi Jadi Inspirasi di Forum Internasional DGICM 2025

Next Post

KPK Tetapkan "Noel" Wamenaker Tersangka

Next Post
KPK Tetapkan “Noel” Wamenaker Tersangka

KPK Tetapkan "Noel" Wamenaker Tersangka

Polisi Amankan 4 Pelaku Penculikan Dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI. 

Polisi Amankan 4 Pelaku Penculikan Dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI. 

Imigrasi Cilegon Menerima Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI

Imigrasi Cilegon Menerima Kunjungan Kerja Komisi XIII DPR RI

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Gelar Layanan “Paspor Merdeka”

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Gelar Layanan “Paspor Merdeka"

Jelang Akhir Pekan Imigrasi Ngurah Rai Layani 41 Pemohon Paspor Merdeka

Jelang Akhir Pekan Imigrasi Ngurah Rai Layani 41 Pemohon Paspor Merdeka

Recent Posts

  • Seleksi PPIH Arab Saudi 2026, Tata Cara dan Regulasinya Sudah di Buka, Daftarkan Segera !
  • Shin Tae-yong, Mantan Pelatih PSSI Berlibur ke Indonesia
  • Pemkot Tangerang Gencarkan Kegiatan Akhir Tahun di Tengah Efisiensi Anggaran
  • Proyek Peninggian Jalan di Ciledug Indah Tangerang Bikin Macet Horor
  • BNN Ringkus Buronan Internasional Dewi Astutik, Aktor Utama Penyelundupan 2 Ton Sabu

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Desember 2025
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
« Nov    
  • Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
  • Ekonomi
  • Politik
  • Nasional
  • Hukum
  • Sosbud
  • Pariwisata
  • Gaya Hidup
  • Kriminal
  • Sport
  • Kesehatan
  • Lipsus
  • Kuliner
  • Property
  • Video
  • Rubrik Otomotif
  • Opini