Berita UtamaHukumNasional

Imigrasi Sukabumi Deportasi WN Amerika Serikat, Tegas Tindak Pelanggar Ketertiban Umum

Mediatamanews|Sukabumi (Jabar) – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi melaksanakan Tindakan  Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA)  berkebangsaan Amerika Serikat berinisial E.C.C. pada 31 Juli 2026.

Tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan perbuatan mengganggu ketertiban umum selama berada di wilayah Indonesia. WNA tersebut merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari fasilitas Visa on Arrival (VoA).

Pendeportasian dilakukan setelah Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi
menerima laporan dari Kepolisian Resor Kota Sukabumi mengenai adanya seorang warga negara asing yang diamankan oleh warga di salah satu perumahan di Kota Sukabumi pada 29 Juli 2026
karena diduga melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban umum.

Berdasarkan informasi awal yang diterima dari pihak kepolisian, yang bersangkutan diduga berada di bawah pengaruh minuman beralkohol saat kejadian berlangsung. Menindaklanjuti laporan
tersebut, petugas Imigrasi melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian serta pemeriksaan terhadap status keimigrasian yang bersangkutan.

WN Amerika yang menggangu ketertiban Umum di Deportasi oleh Pihak Imigrasi kelas I Non TPI Sukabumi/dok.ist.

Hasil pemeriksaan menjadi dasar bagi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi untuk menjatuhkan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa
pendeportasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

Pendeportasian merupakan salah satu bentuk Tindakan Administrasi Keimigrasian yang dapat dikenakan kepada orang asing yang berada di wilayah Indonesia apabila melakukan perbuatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati serta tidak menaati
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Langkah ini diambil sebagai upaya
menjaga ketertiban masyarakat sekaligus memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan hukum selama berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Proses pendeportasian dilaksanakan pada 31 Juli 2026 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di  Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Yang bersangkutan diberangkatkan menggunakan maskapai Qantas Airways dengan tujuan akhir Los Angeles, Amerika Serikat, melalui transit di Melbourne, Australia, dengan jadwal keberangkatan pukul 21.00 WIB.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian akan terus dilakukan secara profesional, proporsional, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menghormati hukum, norma, serta ketertiban umum yang berlaku. Direktorat Jenderal Imigrasi akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kedaulatan negara dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan
pengawasan keimigrasian yang efektif, responsif, dan berkelanjutan.

Melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat“, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi berkomitmen memberikan pelayanan serta penegakan hukum keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berintegritas guna mendukung keamanan, ketertiban, dan kepentingan nasional.

(Adv)

Info Redaksi

  • Uploader : Ian Rasya