Mediatamanews | Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak para pelanggar ketentuan keimigrasian dengan mengamankan 10 (sepuluh) Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan investasi bodong di Indonesia. Penindakan ini merupakan hasil pengumpulan bahan keterangan dan informasi intelijen yang dilakukan secara intensif terhadap Warga Negara Asing pengguna Izin Tinggal Investor.
Melalui Operasi Pengawasan Keimigrasian yang dilaksanakan di Apartemen Kawasan Kecamatan Pinang wilayah Kota Tangerang pada Rabu, 19 November 2025, 10 (sepuluh) WNA dengan rincian 8 (delapan) orang berkewarga negaraan Pakistan dan 2 (dua) orang berkewarga negaraan Irak, yang seluruhnya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor, dijamin oleh beberapa perusahaan.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap penjamin yang bersangkutan didapatkan hasil bahwa perusahaan ke-10 WNA Investor tidak memiliki aktivitas usaha nyata meski tercatat sebagai penjamin WNA investor.
Dalam pemeriksaan lapangan juga ditemukan, perusahaan penjamin WNA investor tersebut merupakan bangunan kosong, Virtual Office yang tidak diperpanjang lagi sewanya, perusahaan lain, bahkan ditemukan perusahaan yang tidak memiliki kantor. Dari pendalaman juga ditemukan perusahaan penjamin WNA investor yang tidak menjalankan kegiatan operasional, bahkan tidak diketahui pengelola usahanya.
10 WNA terduga Investor Bodong tersebut mengaku tidak mengetahui perihal investasi maupun perusahaan tempat mereka berinvestasi selama berada di Indonesia dan kegiatan dari ke-10 WNA terduga Investor Bodong tersebut selama berada di Indonesia juga tidak jelas.
Kondisi ini mengarah pada indikasi kuat bahwa izin tinggal investasi hanya dijadikan tameng untuk masuk dan tinggal di Indonesia tanpa tujuan yang sesuai dengan ketentuan. 10 (sepuluh) WNA tersebut saat ini diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ke-10 WNA terduga Investor Bodong diduga melanggar Pasal 123 huruf a UU Keimigrasian yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain” dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bukti keseriusan Imigrasi dalam menjaga integritas layanan investasi.
“Kami tidak akan mentolerir upaya-upaya penyalahgunaan fasilitas keimigrasian, termasuk melalui modus investor Bodong. Indonesia membuka pintu bagi investor yang nyata dan memberikan manfaat bagi negara, bukan bagi mereka yang hanya memanfaatkan celah izin untuk tujuan lain,” tegasnya.
Felucia Sengky Ratna menambahkan bahwa pola pengawasan kini semakin diperketat, terutama terhadap Warga Negara Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas Investor.
“Tim kami melakukan analisis mendalam mulai dari dokumen perusahaan, aktivitas usaha, hingga keberadaan fisik dilapangan, setiap ketidaksesuaian langsung kami tindaklanjuti. Penindakan terhadap 10 WNA ini merupakan komitmen kami untuk memastikan bahwa izin investasi tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Pengungkapan kasus investor Bodong ini menjadi bukti bahwa Kantor Imigrasi Tangerang terus bergerak adaptif terhadap berbagai modus baru pelanggaran keimigrasian, sekaligus menegaskan bahwa setiap WNA wajib mematuhi aturan yang berlaku.
Kedepan, Imigrasi Tangerang akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait, meningkatkan pengawasan, untuk melindungi wilayah hukum Indonesia dari praktikpraktik yang merugikan negara.
(Ian Rasya/Masuri)





