Imigrasi Serang Lakukan Pemusnahan Arsip Substantif Keimigrasian

Mediatamanews|Serang – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan, didampingi oleh Jajaran Pejabat Struktural dan Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, melaksanakan giat Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, pada rabu 04/03/26
Hadir sebagai saksi Bidang Hukum Kanwil Ditjenim Banten, ‘Lutfi‘, Saksi Kabagtum Kanwil Ditjenim Banten, ‘Maryana‘, Arsiparis Kanwil Ditjenim Banten, ‘Toyib‘, Saksi Arsiparis Mahir Biro Umum Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ‘Bimo Aji Prabowo’, Saksi Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ‘Retno Handyaningsih’.
“Pemusnahan akan dilakukan di halaman Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang dengan berkas Arsip yang sudah disetujui Pemusnahannya yang disampaikan melalui surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B/KN.00.01/43/2026 Perihal Persetujuan Pemusnahan Arsip.” Pungkas *I Gusti Agung Komang Artawan*.
Kegiatan diawali dengan audiensi dan pembukaan acara yang dilakukan pada Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, I Gusti Agung Komang Artawan menyampaikan kata sambutan dan sekaligus membuka kegiatan secara resmi. “Pemusnahan Arsip Fisik Substantif ini merupakan tanggung jawab yang harus dilakukan, jika terdapat arsip yang masa retensinya sudah inaktif dan sudah layak dilakukan pemusnahan. Merupakan salah satu langkah dan upaya dari Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang dalam tertib administrasi.” Ungkap I Gusti Agung Komang Artawan.

Saksi Arsiparis Mahir Biro Umum Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, ‘Bimo Aji Prabowo’, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, dan mengharapkan agar langkah awal ini dapat menjadi pintu gerbang dalam tertib administrasi Imigrasi Serang untuk di kemudian hari.
Arsip yang dilakukan pemusnahan adalah sesuai dengan yang tertera dalam Surat Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B/KN.00.01/43/2026 Perihal Persetujuan Pemusnahan Arsip.
Dimulai dari arsip Permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (WNI) tahun 2021, dan dokumen WNA dari tahun 2018 s/d 2022,
Dengan total berkas yang akan dimusnahkan sebanyak 26.607 berkas, Disebutkan bahwa seluruh berkas tersebut telah habis masa retensinya dan sudah layak untuk dilakukan pemusnahan sesuai dengan surat Kepala ANRI yang disebutkan sebelumnya.
Pemusnahan dilakukan pada halaman Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang dengan cara pencacahan berkas arsip menggunakan mesin pemotong kertas yang diikuti oleh seluruh peserta kegiatan beserta saksi dari Kantor Wilayah Ditjenim Banten dan Biro Umum Sekjen Kemenimipas RI.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tertib administrasi yang dilaksanakan oleh Kanim Serang dapat berkelanjutan dan ini merupakan salah satu bukti transparansi dari kegiatan yang dilaksanakan sehingga penerapan Zona Integritas berjalan dengan maksimal.” Tutup I Gusti Agung Komang Artawan.
Kegiatan pemusnahan arsip ditutup dengan penandatanganan Berita Acara oleh para pihak terkait serta dokumentasi bersama. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.
(ADV)
Info Redaksi
- Uploader : Ian Rasya