Imigrasi Berikan Ketentuan Penulisan Nama dan Gelar pada Paspor RI

Dalam rangka memberikan kepastian informasi kepada masyarakat, disampaikan ketentuan mengenai penulisan nama dan gelar pada Paspor Republik Indonesia yang mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional serta standar internasional yang berlaku.
Penulisan nama pada halaman identitas paspor mengacu pada data yang tercantum dalam dokumen kependudukan, khususnya pada akta kelahiran, buku nikah, dan ijazah (SD/SMP/SMA). Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang menegaskan bahwa paspor merupakan dokumen resmi yang memuat identitas pemegangnya dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
Selain itu, penggunaan data kependudukan sebagai dasar penerbitan dokumen resmi juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Secara internasional, penulisan nama pada paspor juga wajib mengikuti standar yang ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO), guna memastikan keseragaman, kemudahan verifikasi oleh sistem otomasi imigrasi (mesin pembaca paspor) di seluruh dunia, dan menghindari kendala administrasi lintas negara.
Perlu diketahui bahwa kolom nama pada halaman identitas paspor memiliki keterbatasan jumlah karakter, yaitu 30–34 karakter termasuk spasi. Huruf W dan M masing-masing dihitung 2 karakter.
Apabila nama pemohon melebihi batas tersebut, maka penulisan nama akan disesuaikan dengan sistem penerbitan paspor, dan sisa nama lengkap dapat dicantumkan pada halaman endorsement (catatan tambahan).
Terkait pencantuman gelar, baik gelar akademik, gelar keagamaan, maupun gelar adat tidak dicantumkan pada halaman identitas paspor. Hal ini dikarenakan paspor merupakan dokumen perjalanan internasional yang mengutamakan standar identitas formal sesuai dokumen kependudukan dan ketentuan internasional, tanpa tambahan atribut gelar.
(ADV)