Berita UtamaKriminalNasional

Keluarga Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap, Bareskrim Bongkar Dugaan TPPU Miliaran Rupiah

Mediatamanews|Tangerang (Banten) – Bareskrim Polri menangkap istri dan dua anak dari Bandar Narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil peredaran gelap narkoba.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC di wilayah Nusa Tenggara Barat. Ketiga tersangka diamankan di dua lokasi berbeda, yakni Kabupaten Sumbawa Besar dan Kota Mataram.

Adapun tiga tersangka tersebut adalah Firda Virginia Pahlevi, istri Ko Erwin, serta dua anaknya, Hadi Sumarho Iskandar dan Kristina Aurelia. Mereka diduga berperan dalam mengelola serta menyembunyikan aset hasil bisnis narkoba.

Setelah penangkapan, ketiganya langsung diterbangkan dari Bandara Lombok menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Setibanya di bandara, para tersangka langsung digiring petugas menuju kendaraan untuk dibawa ke Gedung Bareskrim Polri guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dok.istimewa

Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa aset bergerak dan tidak bergerak. Di antaranya rumah, ruko, gudang, kendaraan, serta berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik pencucian uang bernilai miliaran rupiah.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan Erwin Iskandar alias Ko Erwin sebelumnya. Ia ditangkap pada Februari 2026 saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana serta jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.

Info Redaksi

  • Editor Naskah : Ian Rasya
  • Uploader : Hasnoe