Imigrasi Surabaya Lakukan Penanganan Perkara WN India Terduga Melanggar Peraturan Keimigrasian

Mediatamanews|Sidoarjo (Surabaya) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menyampaikan perkembangan penanganan perkara keimigrasian terhadap seorang warga negara India berinisial SN, yang diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penanganan perkara tersebut berawal dari adanya koordinasi dan laporan yang
disampaikan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten
Sidoarjo terkait dugaan persoalan pemenuhan hak anak dan permasalahan keluarga yang melibatkan warga negara asing dimaksud.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi melakukan pengawasan
keimigrasian dan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan melalui sistem keimigrasian, diketahui bahwa SN
merupakan warga negara India pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang telah
melewati masa izin tinggal (overstay) selama 248 hari.
Selanjutnya, pada tanggal 6 Mei 2026 yang bersangkutan hadir di Kantor Imigrasi
Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo. Dalam proses pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI
Surabaya pada tanggal 11 Mei 2026 mengenakan Tindakan Administratif
Keimigrasian berupa pendetensian sambil menunggu proses pendeportasian yang
direncanakan dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2026.
Pada hari Kamis pagi tanggal 14 Mei 2026 sekitar pukul 07.50 WIB saat petugas
melakukan pengecekan terhadap ruang detensi, Petugas mendapati yang
bersangkutan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam ruang detensi. Atas kejadian tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan tenaga medis untuk penanganan lebih lanjut.
Saat ini Kantor Imigrasi Surabaya terus berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo,
Polsek Sedati serta pihak rumah sakit terkait proses penyelidikan, visum et repertum, dan autopsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, koordinasi juga telah dilakukan dengan Konsulat Kehormatan India di
Surabaya guna penyampaian informasi kepada pihak keluarga dan penanganan
jenazah sesuai prosedur konsuler.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto menyampaikan duka cita atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara
ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan
aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berjalan
sesuai ketentuan. Kami juga melakukan evaluasi internal terhadap prosedur
pengamanan ruang detensi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI
Surabaya.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya juga memastikan bahwa perlindungan terhadap anak yang bersangkutan tetap menjadi perhatian utama melalui koordinasi bersama instansi terkait.
(Adv)
Info Redaksi
- Uploader : Ian Rasya