32 Calon Jemaah Haji Kembali di Gagalkan Imigrasi Soetta, Modus Wisata ke China Terungkap

Mediatamanews|Tangerang (Banten) – Petugas gabungan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali menggagalkan keberangkatan puluhan calon jemaah haji nonprosedural. Sebanyak 32 orang dicegah terbang melalui Terminal 2F pada Jumat (15/5/2026) sore setelah diduga hendak menuju Arab Saudi menggunakan jalur tidak resmi.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Wisnu Wardana, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas Imigrasi terhadap rombongan penumpang pesawat Batik Air ID7157 rute Jakarta–Singapura.
“Temuan awal berasal dari petugas Imigrasi yang melakukan pencegahan terhadap para penumpang tersebut, kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (18/5/2026).
Saat diperiksa, sebagian besar penumpang mengaku akan mengikuti perjalanan Wisata ke Hainan, China. Namun petugas menemukan banyak di antara mereka menggunakan visa kerja Arab Saudi sehingga memunculkan dugaan adanya upaya keberangkatan haji non prosedural.

Mengaku Tour Wisata, Sebagian Akui Hendak Berhaji
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 26 orang mengaku mengikuti paket wisata ke Hainan selama enam hari melalui sebuah biro perjalanan berinisial F Travel. Mereka disebut membayar biaya perjalanan sekitar Rp15 juta per orang dan didampingi seorang tour leader berinisial E M.
Namun pengakuan berbeda disampaikan lima penumpang lainnya. Mereka secara terbuka menyebut tujuan utama perjalanan adalah untuk menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.
Sepasang suami istri asal Ponorogo berinisial D A dan K A mengaku mendaftar melalui travel berinisial T M dengan biaya mencapai Rp250 juta per orang. Keduanya mengetahui informasi perjalanan tersebut melalui media sosial TikTok.
Sementara seorang calon jemaah lainnya berinisial S N B mengaku keberangkatannya diurus oleh anak asuhnya dengan biaya sekitar Rp185 juta. Ia berencana menunggu penerbitan Tasreh atau izin resmi haji di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan menuju Arab Saudi.
Travel Mengaku Hanya Dampingi Wisata
Di sisi lain, tour leader E M yang merupakan Manager Operation F Travel mengklaim pihaknya hanya bertugas mendampingi perjalanan wisata ke Hainan dan tidak mengetahui adanya dugaan keberangkatan haji non prosedural.
Menurutnya, perusahaan travel tersebut juga tidak mengurus visa kerja Arab Saudi yang digunakan sebagian peserta.
Imigrasi Perketat Pengawasan Musim Haji
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan pengawasan keberangkatan penumpang selama musim haji terus diperketat untuk mencegah praktik perjalanan ilegal.
Ia menyebut petugas kini fokus memantau pola keberangkatan yang menggunakan visa tidak sesuai peruntukan maupun modus transit melalui negara ketiga.
“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan visa dan dokumen perjalanan sesuai dengan tujuan keberangkatan serta mengikuti prosedur resmi pemerintah agar terhindar dari persoalan hukum,” katanya.
Polisi Dalami Keterlibatan Travel
Dalam kasus ini, petugas mengamankan 32 paspor Republik Indonesia, 32 boarding pass penerbangan ID7157, serta 31 visa kerja Arab Saudi.
Penyidik saat ini masih mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang merekrut hingga mengurus dokumen keberangkatan para calon jemaah tersebut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan Satgas Haji Mabes Polri.
Para pihak yang terbukti melanggar terancam dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Haji dan Umrah serta KUHP baru, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.
Modus Lama Kembali Terulang
Kasus ini menambah daftar pencegahan keberangkatan haji nonprosedural yang terjadi menjelang musim haji 2026 di Bandara Soekarno-Hatta.
Modus yang digunakan umumnya berupa perjalanan wisata ke negara ketiga sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi menggunakan visa kerja atau visa yang tidak sesuai ketentuan.
Praktik tersebut kerap dimanfaatkan oknum travel untuk menawarkan jalur cepat kepada calon jemaah yang ingin menghindari antrean panjang haji reguler. Aparat pun mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan biro perjalanan resmi yang terdaftar pemerintah demi menghindari penipuan maupun risiko hukum.
Info Redaksi
- Editor Naskah : Ian Rasya
- Uploader : Hasnoe