Berita UtamaKriminalNasional

Imigrasi Jakarta Timur Amankan WNA Berkedok Prostitusi Online

Mediatamanews|Cipinang (Jakarta) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Maroko dalam praktik prostitusi online.

Penindakan tersebut merupakan hasil patroli siber dan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Pungki Handoyo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi terkait maraknya praktik prostitusi online yang melibatkan WNA di wilayah Jakarta Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan serta undercover buying guna memastikan keterlibatan pelaku.

Pada Selasa, 05 Mei 2026 sekitar pukul 23.15 WIB, petugas melakukan pengawasan keimigrasian di salah satu tempat penginapan di kawasan Jakarta Timur dan berhasil mengamankan seorang WNA berinisial AE (28), perempuan, berkewarganegaraan Maroko. Diketahui, AE masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 07 April 2026 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, AE diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan menjalankan praktik prostitusi online. Dalam menjalankan aksinya, yang bersangkutan menetapkan tarif sebesar Rp5.000.000,- untuk satu kali kencan dengan klien.

Barang bukti yang diamankan pihak Imigrasi Jakarta Timur berupa; Izin Tinggal, Paspor, Uang Tunai, Alat Kontrasepsi, Handphone dan Bukti Percakapan/foto.Ian Rasya.

Dari hasil pengamanan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paspor kebangsaan Maroko, 2 alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp5.500.000,- serta 2 unit telepon genggam yang di dalamnya terdapat riwayat percakapan elektronik terkait transaksi prostitusi online.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA tersebut dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1). Selain itu, AE juga diduga melanggar Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Timur.

Pengawasan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.

Kantor Imigrasi Jakarta Timur juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan Warga Negara Asing di lingkungan sekitar.

Melalui pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian yang konsisten, Imigrasi berkomitmen menjaga keamanan nasional serta mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional demi terciptanya Imigrasi untuk Rakyat.

(Adv)

Info Redaksi

  • Uploader : Ian Rasya