Berita UtamaLipsusNasional

Imigrasi Surabaya Gagalkan 18 Calon Jamaah Haji Non Prosedural, Perkuat Layanan Makkah Route

Mediatamanews|Sidoarjo (Jatim) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya terus memperkuat pelayanan keimigrasian dalam penyelenggaraan ibadah haji melalui penerapan layanan Makkah Route di Embarkasi Surabaya.

Program hasil sinergi Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi tersebut memberikan kemudahan dan percepatan proses pemeriksaan keimigrasian bagi jemaah haji Indonesia sebelum keberangkatan menuju Tanah Suci.

Melalui layanan Makkah Route, pemeriksaan dokumen keimigrasian Arab Saudi dilakukan langsung di Embarkasi Surabaya sehingga jemaah tidak perlu lagi menjalani pemeriksaan imigrasi saat tiba di Arab Saudi. Hingga Minggu, 17 Mei 2026, pelaksanaan pemberangkatan Calon Jemaah Haji Indonesia (CJHI) melalui Bandara Internasional Juanda berjalan aman, tertib, dan lancar.

Sejak pemberangkatan Kloter 1 pada 22 April 2026 hingga Kloter 99 pada 17 Mei 2026, sebanyak 37.179 calon jemaah haji telah diberangkatkan menuju Arab Saudi melalui Embarkasi Surabaya. Seluruh proses pemeriksaan dokumen perjalanan, penerapan cap tanda keluar, hingga clearance keberangkatan berjalan lancar dengan dukungan layanan Makkah Route dan koordinasi lintas instansi terkait.

Selain memastikan kelancaran pelayanan jemaah haji reguler, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya juga memperkuat pengawasan terhadap potensi keberangkatan calon jamaah haji non prosedural.

Dok.istimewa

Selama periode 1 hingga 8 Mei 2026, petugas Imigrasi Surabaya berhasil menggagalkan keberangkatan 18 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara ilegal/nonprosedural.

Dari total tersebut, terdiri dari 8 laki-laki dan 10 perempuan yang berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Bangkalan, Sampang, Banjarmasin, Kuala Kapuas, Semarang, Gunungkidul, hingga Bone.

Para terduga calon jamaah haji nonprosedural menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari berpura-pura berwisata ke Malaysia hingga mengaku kembali bekerja di Arab Saudi menggunakan iqomah dan visa kerja.

Beberapa di antaranya mengaku telah membayar biaya antara Rp200 juta hingga Rp290 juta kepada pihak tertentu untuk pengurusan tiket, hotel, visa, tasreh, dan nusuk. Dalam salah satu kasus, petugas juga menemukan adanya penumpang yang telah masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) dan sebelumnya pernah ditunda keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta karena dugaan serupa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menegaskan bahwa penerapan Makkah Route sekaligus penguatan pengawasan terhadap keberangkatan non prosedural merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji.

“Penerapan Makkah Route merupakan bentuk pelayanan keimigrasian yang berorientasi pada kemudahan dan kenyamanan jemaah. Kami memastikan seluruh proses berjalan cepat, tepat, dan akurat dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan kehati-hatian,” ujar Agus Winarto.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menjalin koordinasi dan kerja sama intensif dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, Kementerian Agama RI, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, otoritas bandara, serta instansi terkait lainnya guna menjaga kelancaran operasional embarkasi dan pengawasan keberangkatan jemaah.

Imigrasi Surabaya juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji nonprosedural yang menjanjikan kemudahan tanpa jalur resmi karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial maupun permasalahan hukum di negara tujuan.

Sebagai wujud komitmen pelayanan publik yang humanis dan profesional, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya terus memperkuat kualitas pelayanan serta pengawasan keimigrasian dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang diusung Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah kepemimpinan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjadi landasan dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, aman, dan berpihak pada perlindungan masyarakat, termasuk mencegah praktik keberangkatan haji non prosedural yang berpotensi merugikan jemaah Indonesia.

Info Redaksi

  • Uploader : Ian Rasya