Tim PORA Kabupaten Kudus Gelar Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di Sejumlah Perusahaan Potensial

Mediatamanews|Kudus (Jateng) – Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Kudus melaksanakan operasi gabungan pengawasan keimigrasian pada sejumlah perusahaan dan lokasi usaha yang berpotensi terdapat aktivitas maupun keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Kudus, Rabu (20/05). Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing guna menjaga stabilitas keamanan serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Operasi gabungan tersebut melibatkan berbagai unsur instansi yang tergabung dalam TIMPORA Kabupaten Kudus, di antaranya Kantor Imigrasi, Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, Dinas Tenaga Kerja, serta instansi terkait lainnya. Tim menyasar sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang industri, manufaktur, dan sektor usaha lain yang memiliki potensi penggunaan tenaga kerja asing maupun keberadaan warga negara asing dalam aktivitas operasional perusahaan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian, identitas diri, izin tinggal, serta mencocokkan data keberadaan dan kegiatan orang asing dengan dokumen resmi yang dimiliki. Pemeriksaan dilakukan secara humanis, profesional, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada pihak perusahaan maupun warga negara asing yang ditemui di lapangan.
Selain pemeriksaan administrasi keimigrasian, TIMPORA juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pihak perusahaan terkait kewajiban pelaporan keberadaan orang asing, penggunaan tenaga kerja asing sesuai aturan, serta pentingnya peran aktif perusahaan dalam mendukung pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Kudus. Kegiatan ini bertujuan agar perusahaan memahami bahwa pengawasan keimigrasian bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh pihak.

Tim juga mengingatkan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan maksud serta tujuan pemberian izin tinggalnya. Apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi, Ari Widodo, menyampaikan bahwa operasi gabungan TIMPORA merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi dalam pengawasan orang asing.
“Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing harus dilakukan secara kolaboratif melalui sinergi seluruh anggota TIMPORA. Melalui kegiatan operasi gabungan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Kudus telah memenuhi ketentuan keimigrasian serta menjalankan aktivitas sesuai izin yang dimiliki,” ujar Ari Widodo.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan keimigrasian memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi dan dunia usaha yang sehat.
“Kami terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara optimal dengan mengedepankan pendekatan profesional, humanis, dan sesuai aturan hukum. Harapannya, keberadaan orang asing di wilayah kerja dapat memberikan dampak positif dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” tambahnya.
Kegiatan operasi gabungan TIMPORA Kabupaten Kudus berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan maupun warga negara asing terhadap peraturan keimigrasian, memperkuat koordinasi antarinstansi, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kudus.
Info Redaksi
- Uploader : Ian Rasya