Berita UtamaKesehatanNasional

Imigrasi Jakarta Timur Tandatangani Kerjasama Layanan Immiergency dengan Beberapa Rumah Sakit

Mediatamanews|Cipinang (Jaktim) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur melaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama layanan IMMIERGENCY bersama sejumlah rumah sakit wilayah Jakarta Timur sebagai bentuk komitmen peningkatan pelayanan publik yang humanis, cepat, dan responsif bagi masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian dalam kondisi darurat medis.

Layanan IMMIERGENCY merupakan inovasi pelayanan Kantor Imigrasi melalui layanan jemput bola untuk permohonan paspor baru maupun penggantian paspor bagi pasien yang akan berobat ke luar negeri. Inovasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas fungsi keimigrasian sekaligus mendekatkan pelayanan kepada pasien di rumah sakit yang membutuhkan dokumen perjalanan secara cepat dan tepat.

Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan RS Tk II Moh. Ridwan Meuraksa, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DK Jakarta, RS Premier Jatinegara, RS Umum Pengayoman Cipinang, serta RS UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan akses layanan keimigrasian bagi masyarakat yang membutuhkan penanganan medis di luar negeri.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Imigrasi berkewajiban menyediakan dan mengoperasikan nomor hotline aktif selama 24 jam setiap hari, termasuk hari libur nasional, guna menjamin kelancaran komunikasi dan layanan darurat. Selain itu, Kantor Imigrasi juga menyediakan sistem aplikasi SPRI, VPN, serta perangkat mobile unit untuk mendukung proses pelayanan di lokasi rumah sakit.

Dok.istimewa

Sementara itu, pihak rumah sakit mendukung penyediaan sarana dan prasarana berupa akses internet (Wi-Fi), listrik, ruangan pelayanan, area parkir petugas, serta alat pelindung diri (APD) apabila diperlukan. Mekanisme pelayanan dilakukan melalui pengajuan tertulis dari rumah sakit kepada Kantor Imigrasi setelah adanya permintaan dari pasien atau keluarga pasien.

Selanjutnya, proses pengambilan foto biometrik, sidik jari, dan wawancara dilaksanakan langsung oleh petugas imigrasi di lingkungan rumah sakit. Estimasi penyelesaian paspor dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam setelah pembayaran PNBP, kecuali apabila terdapat hambatan teknis maupun keadaan kahar.

Melalui kerja sama ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur berharap layanan IMMIERGENCY dapat menjadi solusi cepat dan tepat bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan keimigrasian dalam situasi mendesak, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

(Adv)

Info Redaksi

  • Uploader : Ian Rasya