“Imigrasi Tarakan Deportasi WNA Malaysia yang Overstay dengan Mengedepankan Aspek Kemanusiaan”

Mediatamanews|Tarakan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan melaksanakan Pengawasan melekat terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial MBL (66) yang dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malundung, Tarakan.
Kasus ini bermula ketika MBL mendatangi Kantor Imigrasi Tarakan pada Jumat 05 Juni 2026 untuk melaporkan kondisinya kepada petugas. Dalam keterangannya, ia mengaku tidak menyadari bahwa izin tinggalnya telah berakhir sejak awal Mei 2026 karena salah memahami informasi mengenai batas waktu pengajuan perpanjangan izin tinggal.
MBL mengira proses perpanjangan masih dapat dilakukan sebelum 9 Juni 2026. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, permohonan perpanjangan seharusnya diajukan sebelum 9 Mei 2026. Kesalahpahaman tersebut menyebabkan dirinya tercatat telah melakukan overstay selama 29 hari. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, MBL dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan pemeriksaan untuk memastikan kronologi dan alasan terjadinya pelanggaran keimigrasian tersebut. Di tengah proses penanganan perkara, petugas juga menemukan fakta bahwa ia sedang berjuang melawan penyakit kanker darah stadium 4 dan membutuhkan perawatan medis lanjutan di negara asalnya. Kondisi kesehatan tersebut menjadi perhatian khusus dalam proses penanganan oleh Kantor Imigrasi Tarakan

Dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan sekaligus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, Kantor Imigrasi Tarakan mempercepat proses penyelesaian administrasi keimigrasian agar yang bersangkutan dapat segera kembali ke negaranya untuk mendapatkan penanganan medis yang diperlukan.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Heycal Syams Kharadine, menegaskan bahwa penegakan hukum dan nilai kemanusiaan merupakan dua prinsip yang berjalan beriringan dalam pelaksanaan tugas keimigrasian.
“Hukum harus tetap ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dalam setiap langkah yang kami ambil, asas kemanusiaan selalu menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Pada kasus ini, kami memastikan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya, sekaligus memberikan perhatian terhadap kondisi kesehatan yang bersangkutan agar dapat segera memperoleh penanganan medis di negara asalnya,” ujarnya.
Proses deportasi dilaksanakan dengan pengawasan langsung petugas Imigrasi Tarakan mulai dari pemeriksaan dokumen perjalanan, proses keberangkatan di TPI Malundung, hingga yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.
(Adv)
Info Redaksi
- Uploader : Ian Rasya