22.865 Warga Rentan di Kota Tangerang Terima Jaminan Kecelakaan dan Kematian Kerja

Mediatamanews|Tangerang (Banten) – Pemerintah Kota Tangerang terus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat rentan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hingga saat ini, sebanyak 22.865 warga rentan telah terdaftar sebagai penerima manfaat program tersebut.
Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Acep Wahyudi, mengatakan program ini ditujukan bagi masyarakat yang bekerja di sektor nonformal dan masuk dalam kategori keluarga rentan berdasarkan data kesejahteraan sosial.
“Hari ini kami melaksanakan pemberian bantuan jaminan terhadap JKK maupun JKM bagi masyarakat rentan. Mereka yang bekerja di sektor nonformal seperti juru parkir, asisten rumah tangga, pengemudi ojek, hingga pelaku UMKM kecil kami jamin melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Acep.
Menurutnya, peserta program diprioritaskan bagi warga yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Seluruh iuran kepesertaan dibayarkan oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Acep menjelaskan, premi yang dibayarkan untuk dua program jaminan tersebut sebesar Rp16.800 per peserta setiap bulan. Dengan jumlah peserta saat ini mencapai 22.865 orang, anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai sekitar Rp384 juta per bulan.

“Program ini berjalan hingga Desember tahun ini dan mudah-mudahan dapat terus dilanjutkan pada tahun depan. Untuk Kecamatan Karawaci sendiri jumlah peserta yang terdaftar mencapai 1.684 orang,” katanya.
Ia menambahkan, pemberian kartu kepesertaan dilakukan agar masyarakat mengetahui dan memahami bahwa mereka telah mendapatkan perlindungan dari negara melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Dengan memegang kartu ini, masyarakat menjadi lebih percaya diri karena mengetahui bahwa dirinya terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian selama bekerja,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan program tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan yang sehari-hari bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
“Kami melaksanakan sosialisasi dan pemberian kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat rentan. Kartu ini akan digunakan apabila mereka mengalami hal-hal yang tidak diinginkan, baik kecelakaan saat berangkat kerja, ketika bekerja, maupun saat pulang kerja. Selain itu juga memberikan jaminan kematian,” kata Sachrudin.
Menurutnya, seluruh biaya premi ditanggung oleh Pemerintah Kota Tangerang sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat yang rentan terhadap risiko pekerjaan.
“Ini bentuk perhatian pemerintah. Ketika masyarakat mengalami persoalan atau musibah dalam bekerja, pemerintah hadir melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan preminya dibayarkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Sachrudin menambahkan, program tersebut telah berjalan selama dua tahun dan diharapkan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia juga mengimbau warga yang memenuhi kriteria untuk berkoordinasi dengan RT dan RW setempat guna mendapatkan informasi terkait kepesertaan program tersebut.
“Mudah-mudahan dengan adanya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ini, masyarakat bisa bekerja dengan lebih tenang karena telah memiliki perlindungan sosial yang memadai,” pungkasnya.
Info Redaksi
- Editor Naskah : Ian Rasya
- Uploader : Hasnoe