Polresta Bandara Soetta Amankan Kurir Jaringan International, Ungkap Penyelundupan Ketamin Senilai Rp10,9 Miliar

Mediatamanews|Tangerang (Banten) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta bekerja sama dengan jajaran Bea dan Cukai berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika yang diduga dikelola oleh jaringan internasional. Seorang kurir berkewarganegaraan Hong Kong berhasil diamankan beserta barang bukti berupa ketamin dengan nilai ekonomi mencapai Rp10,9 miliar.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana, menyatakan bahwa tersangka yang berinisial WNK ditangkap saat membawa barang haram tersebut dengan modus penyembunyian di dalam koper yang dibungkus pakaian. Barang itu dibawa masuk sebagai bagian dari bagasi penumpang yang datang dari luar negeri.
“Barang bukti yang disita memiliki berat total sekitar 10,8 kilogram. Jika dikonversikan ke nilai pasar, nilainya mencapai Rp10,9 miliar,” ungkapnya kepada wartawan pada Rabu, 10 Juni 2026.
Lebih lanjut, Wisnu menjelaskan bahwa penangkapan ini dinilai mampu mencegah dampak buruk bagi masyarakat. Berdasarkan perhitungan, jumlah ketamin yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 21.500 orang dari risiko penyalahgunaan. Asumsi tersebut diambil dari takaran konsumsi rata-rata sebesar 0,5 gram per orang.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menyampaikan informasi terkait peredaran gelap narkotika maupun obat-obatan terlarang. Kerja sama ini sangat penting untuk memutus rantai peredaran barang berbahaya di Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi pengawasan yang ketat terhadap arus penumpang internasional.

Pengungkapan kasus bermula pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 00.24 WIB di area Terminal 3 Kedatangan Internasional. Petugas mendeteksi kejanggalan pada sebuah koper berwarna perak milik WNK, yang baru tiba melalui rute perjalanan Paris–Dubai–Jakarta.
Setelah diperiksa secara teliti, ditemukan sebanyak 199 bungkus yang dikemas layaknya suplemen kesehatan bermerek Fit Lane Basics. Namun, isi kemasan tersebut ternyata adalah serbuk ketamin dengan berat bruto mencapai 10.798,2 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan bahwa tersangka sengaja menyamarkan narkotika tersebut agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa WNK bertindak atas perintah seseorang berinisial S, yang juga diduga berkewarganegaraan Hong Kong.
“Kami menduga tersangka hanyalah kurir dari jaringan yang lebih besar. Saat ini kami masih mendalami peran masing-masing pihak, aliran dana, serta melacak keterlibatan orang lain. Pihak berinisial S telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang karena diduga mengatur pengiriman barang dari luar negeri,” ujarnya.
WNK kini dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
Info Redaksi
- Editor Naskah : Ian Rasys
- Uploader : Hasnoe