Inilah Wajah Pelaku Penganiayaan Caddy Golf, Polisi Ungkap Motif Dipicu Cemburu

Mediatamanews|Tangerang (Banten) – Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota berhasil menangkap seorang pria berinisial FP, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial RA, yang berprofesi sebagai caddy golf. Pelaku diamankan di kediamannya di Bandar Lampung kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Kasus penganiayaan ini sebelumnya viral di media sosial setelah korban mengalami luka-luka akibat aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh pelaku. Usai kejadian, korban menjalani perawatan medis di RSUD Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan penanganan atas luka yang dideritanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap FP tanpa perlawanan di wilayah Bandar Lampung.
Setelah diamankan, FP mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Iwan Heryestiwan, mengatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan FP sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan kurang dari satu hari setelah peristiwa tersebut mencuat di media sosial.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, saudara FP telah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah kejadian itu viral, tim Opsnal Jatanras Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat dan alhamdulillah dalam waktu kurang dari 24 jam tersangka berhasil diamankan di Bandar Lampung. Saat ini tersangka sudah berada di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan,” ujar AKP Iwan.
Polisi juga meluruskan informasi yang sempat beredar di media sosial mengenai identitas pelaku. Menurut AKP Iwan, FP bukan merupakan pejabat publik, melainkan seorang wiraswasta.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu persoalan asmara. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan sebagai pasangan kekasih. Peristiwa bermula ketika pelaku terbakar rasa cemburu setelah pimpinan korban memanggil RA dengan sapaan “sayang”. Kecemburuan tersebut memicu pertengkaran yang kemudian berujung pada aksi penganiayaan.
Selain itu, polisi juga mendalami adanya persoalan lain yang berkaitan dengan kecemburuan terhadap seorang marshal lapangan golf yang sebelumnya diminta membelikan minuman untuk korban. Situasi tersebut memperkeruh hubungan keduanya hingga berakhir dengan tindak kekerasan.
Atas perbuatannya, FP dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi di media sosial.
Info Redaksi
- Editor Naskah : Ian Rasya
- Uploader : Hasnoe