Berita UtamaKriminalNasional

Bea Cukai Soetta Gagalkan Pembawaan USD 350 Ribu oleh WN Thailand, Terancam Sanksi Rp600 Juta

Mediatamanews|Tangerang (Banten) – Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan upaya pembawaan uang tunai dalam mata uang asing senilai USD 350.000 atau setara sekitar Rp6,3 miliar yang dibawa seorang warga negara Thailand berinisial RR. Uang tersebut ditemukan saat penumpang tiba melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengatakan penindakan dilakukan karena penumpang tidak melaporkan pembawaan uang tersebut kepada Bea Cukai dan tidak memiliki izin dari Bank Indonesia sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.

Menurut Hengky, setiap orang yang membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta wajib melaporkannya kepada Bea Cukai. Sementara untuk pembawaan uang dengan nilai di atas Rp1 miliar, diperlukan izin dari Bank Indonesia.

“Penumpang warga negara Thailand berinisial RR membawa uang tunai sebesar USD 350 ribu atau setara sekitar Rp6,3 miliar. Yang bersangkutan tidak melakukan pelaporan kepada Bea Cukai dan juga tidak memiliki izin dari Bank Indonesia,” ujar Hengky dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (25/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan uang tersebut tersimpan dalam empat kardus berwarna cokelat yang dimasukkan ke dalam sebuah koper. Meski demikian, Bea Cukai menilai kasus ini belum dapat dikategorikan sebagai penyelundupan karena tidak ditemukan upaya penyembunyian khusus, seperti menempelkan uang pada tubuh atau menggunakan kompartemen tersembunyi.

Dok.istimewa

“Uang itu masih disimpan di dalam koper. Berbeda dengan kasus penyelundupan yang biasanya disertai unsur penyembunyian tertentu,” jelas Hengky.

Hingga kini, Bea Cukai masih mendalami asal-usul dan tujuan pembawaan uang tersebut. Keterangan yang diberikan oleh penumpang disebut berubah-ubah, mulai dari alasan kebutuhan bisnis hingga pengakuan bahwa uang tersebut dibawa atas permintaan pihak lain.

Untuk menelusuri lebih lanjut sumber dana dan profil keuangan pembawa uang, Bea Cukai akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini dilakukan guna memastikan apakah terdapat keterkaitan dengan tindak pidana lain, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, RM. Bram Handoko, menjelaskan bahwa pembawaan uang kertas asing dengan nilai setara lebih dari Rp1 miliar hanya dapat dilakukan oleh badan berizin, seperti bank atau perusahaan penukaran valuta asing (money changer) yang telah memperoleh izin resmi.

Ia menegaskan ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, yang masuk atau keluar wilayah Indonesia.

Atas pelanggaran administratif yang dilakukan, penumpang berinisial RR berpotensi dikenakan sanksi maksimal sebesar Rp600 juta. Nilai tersebut merupakan akumulasi sanksi karena tidak melaporkan pembawaan uang kepada Bea Cukai serta tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia.

Saat ini, proses pendalaman masih berlangsung untuk mengungkap tujuan pembawaan dana miliaran rupiah tersebut dan memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan aktivitas ilegal lainnya.

Info Redaksi

  • Editor Naskah : Ian Rasya
  • Uploader : Hasnoe