Berita UtamaHukumNasional

Imigrasi Bali Deportasi 342 WNA Selama Semester I 2026, Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Mediatamanews|Denpasar (Bali) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, jajaran Imigrasi Bali telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap 342 WNA yang terbukti melanggar ketentuan hukum keimigrasian di Indonesia.

Penindakan tersebut dilakukan secara berkelanjutan oleh seluruh satuan kerja di bawah Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, meliputi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan dan Klungkung, serta Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Pengawasan dilakukan melalui penyisiran di kawasan hunian maupun titik-titik yang menjadi pusat aktivitas orang asing. Langkah tersebut bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mengantisipasi dampak sosial maupun ekonomi akibat pelanggaran yang dilakukan WNA.

Adapun pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi overstay, penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin resmi, keterlibatan dalam investasi fiktif, hingga aktivitas yang mengganggu ketertiban umum maupun melanggar norma adat dan budaya masyarakat Bali.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa Bali tetap terbuka bagi wisatawan maupun investor asing. Namun, seluruh warga negara asing wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

“Bagi mereka yang tidak menghormati hukum yang berlaku dan merusak tatanan sosial, kami memastikan tidak ada ruang aman di Bali. Kami akan memberikan tindakan tegas berupa deportasi dan penangkalan. Ini bukan sekadar penegakan hukum normatif, melainkan komitmen nyata Imigrasi Bali untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tegas Felucia.

Dok.istimewa

Berdasarkan data keimigrasian semester pertama 2026, pelanggaran didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal serta ketidakpatuhan terhadap masa berlaku izin tinggal (overstay).

Felucia menjelaskan, keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil optimalisasi pengawasan lapangan yang dilakukan seluruh Kantor Imigrasi melalui operasi mandiri, Patroli Keimigrasian Dharma Dewata, serta penguatan sinergi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Kolaborasi lintas instansi juga berhasil mengungkap sejumlah kasus besar sepanjang semester pertama 2026. Pada Maret 2026, Imigrasi bersama BNN dan Bea Cukai membongkar laboratorium gelap (clandestine laboratory) pembuatan narkotika yang melibatkan dua warga negara Rusia.

Di bulan yang sama, petugas juga mengamankan seorang buronan Interpol asal Inggris yang masuk dalam daftar Red Notice di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Selanjutnya, pada Juni 2026, Imigrasi Bali bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Australian Federal Police (AFP) berhasil menggagalkan keberangkatan seorang buronan Interpol asal Australia yang diduga terlibat dalam jaringan gangster motor serta penyelundupan narkotika ilegal di negaranya.

Menurut Felucia, berbagai pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa penegakan hukum keimigrasian tidak dapat dilakukan secara sendiri, melainkan membutuhkan komunikasi dan koordinasi yang kuat antarinstansi dalam menjaga kedaulatan negara.

Di akhir keterangannya, Felucia mengajak masyarakat Bali untuk turut berperan aktif dalam mengawasi keberadaan orang asing dengan memanfaatkan kanal pengaduan resmi yang tersedia di setiap kantor imigrasi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau berpotensi melanggar hukum. Bersama-sama kita jaga wibawa, keamanan, dan keharmonisan Pulau Dewata yang kita banggakan,” tutupnya.

(ADV)

Info Redaksi

  • Uploader : Ian Rasya