Berita UtamaKriminalNasional

Imigrasi Jakarta Utara Deportasi 10 WN Tiongkok Melanggar Aturan Keimigrasian

Mediatamanews|Jakarta – Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi 10 warga negara (WN) Tiongkok setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai buruh bangunan di kawasan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara.

Penindakan tersebut merupakan hasil Operasi Mandiri Pengawasan Keimigrasian yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mengamankan 10 WN Tiongkok yang seluruhnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan (C2). Namun, mereka diketahui melakukan pekerjaan sebagai buruh bangunan, mulai dari perakitan besi dan pilar bangunan hingga pemotongan kayu serta besi untuk rangka utama konstruksi.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa para WNA tersebut telah menyalahgunakan izin tinggal karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian visa. Atas perbuatannya, mereka dinyatakan melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

10 WN Tiongkok Pelanggar Aturan Keimigrasian saat tiba di Bandara Soetta menunggu Deportasi oleh Pihak Imigrasi Jakarta Utara/dok.ist.

Sebelum dideportasi, kesepuluh WNA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Selanjutnya, pada 17 Juli 2026, mereka dijatuhi tindakan administratif berupa deportasi dan pencantuman dalam daftar penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (2) huruf a dan huruf f Undang-Undang Keimigrasian.

Proses pemulangan dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Spring Airlines penerbangan 9C7200 dengan rute Jakarta–Guangzhou. Seluruh proses deportasi berlangsung di bawah pengawalan petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Penindakan ini menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing serta memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan izin tinggal yang berlaku di Indonesia.

(Adv)

Info Redaksi

  • Uploader : Ian Rasya