Imigrasi Semarang Deportasi Empat Buronan Love Scamming Asal Tiongkok

Mediatamanews|Semarang (Jateng) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang pada Selasa, 4 Agustus 2026, menuntaskan penanganan keimigrasian terhadap empat warga negara Republik Rakyat Tiongkok yang diamankan dalam pengungkapan dugaan aktivitas penipuan daring bermodus love scamming.
Para WNA tersebut diserahkan kepada otoritas Tiongkok, sementara penanganan keimigrasian dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penerapan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap WNA yang terbukti terlibat dalam kejahatan transnasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat warga negara asing tersebut berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Mereka sebelumnya diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian pada Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang Barat.
Operasi dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah setelah melalui kegiatan intelijen dan pemantauan lapangan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan ratusan perangkat komunikasi dan perangkat elektronik, antara lain telepon genggam, laptop, komputer, kartu SIM, serta dokumen perjalanan dan dokumen pendukung lainnya. Seluruh temuan kemudian didalami untuk mengidentifikasi aktivitas para WNA, status izin tinggal, serta keterkaitannya dengan jaringan kejahatan transnasional.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan otoritas terkait, para WNA tersebut diketahui merupakan buronan yang dicari oleh otoritas Tiongkok. Selanjutnya, dilakukan proses penyerahan kepada pejabat berwenang dari negara asal.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, terhadap WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sebagai konsekuensi atas keterlibatan mereka dalam kejahatan transnasional.
Rangkaian pemindahan dan pengawalan dimulai pada Senin, 3 Agustus 2026, dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. Petugas melaksanakan pemeriksaan akhir terhadap dokumen perjalanan, administrasi keberangkatan, pengamanan, serta koordinasi lintas instansi.
Pada Selasa, 4 Agustus 2026, para WNA tersebut diserahkan kepada otoritas Tiongkok, sementara penanganan keimigrasian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pelaksanaan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
“Penanganan ini menunjukkan bahwa Indonesia, khususnya wilayah kerja Imigrasi Semarang, tidak boleh menjadi tempat berlindung maupun basis operasi kejahatan transnasional. Terhadap para WNA tersebut telah dilakukan penanganan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, termasuk penyerahan kepada otoritas Tiongkok serta penerapan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi. Seluruh proses dilaksanakan secara profesional, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Haryono Susilo menambahkan bahwa penindakan tersebut merupakan penerapan kebijakan selektif keimigrasian dan bentuk sinergi antar instansi dalam mencegah wilayah Indonesia dimanfaatkan untuk aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Kantor Imigrasi Semarang akan terus memperkuat fungsi intelijen, pengawasan orang asing, dan pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum serta perwakilan negara asing.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan atau aktivitas orang asing yang dinilai mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara.
(ADV)
Info Redaksi
- Uploader : Ian Rasya