Berita UtamaNasionalPeristiwa

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Lithuania, Diduga Salahgunakan Visa untuk Jadi Content Creator Berbayar

Mediatamanews|Badung (Bali) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi BR, pria berkewarganegaraan Lithuania yang diduga terkait dengan akun media sosial @the.bali.dream. BR diketahui lahir di Israel dan diduga menjalankan aktivitas sebagai pemilik sekaligus pembuat konten berbayar serta terlibat dalam pemasaran digital agen perjalanan “The Bali Dream”.

Penindakan terhadap BR bermula dari penelusuran informasi yang beredar luas di media sosial Instagram melalui akun @aelexav. Dalam unggahan tersebut disebutkan adanya indikasi keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam pengelolaan agen perjalanan di Bali.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan serangkaian verifikasi dan pemeriksaan terhadap data keimigrasian.

Berdasarkan identifikasi melalui sistem pengenalan wajah (Face Recognition Identification System), dua sosok yang disebut dalam unggahan media sosial tersebut diketahui berinisial SG (30) dan AC (28). Keduanya merupakan warga negara Jerman yang lahir di Israel.

“Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki. Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, Jumat (14/8/2026).

Berdasarkan penelusuran riwayat perlintasan, SG dan AC diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia pada 11 Agustus 2025.

Pemeriksaan kemudian diarahkan terhadap agen perjalanan “The Bali Dream” yang menawarkan layanan perencanaan perjalanan, bulan madu, hingga pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel. Dari hasil penyelidikan, situs web thebalidream.com dan nomor WhatsApp bisnis yang digunakan agen tersebut diketahui berkaitan dengan BR.

Berdasarkan data keimigrasian, BR masuk ke wilayah Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis.

Hasil pendalaman menunjukkan BR diduga menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya untuk melakukan aktivitas pekerjaan sebagai content creator berbayar serta menjalankan kegiatan pemasaran digital.

Atas pelanggaran tersebut, BR dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian. Ia juga dikenai penangkalan selama lima tahun terhitung sejak 13 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

BR dipulangkan dari Indonesia menggunakan penerbangan TG32 dengan rute Denpasar–Bangkok, kemudian melanjutkan perjalanan melalui Frankfurt hingga tiba di Vilnius, Lithuania.

Hingga proses penelusuran selesai, Imigrasi Ngurah Rai belum menemukan adanya kantor maupun tempat usaha fisik “The Bali Dream” di wilayah Indonesia.

Imigrasi Ngurah Rai menegaskan akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat serta wisatawan di Bali.

Menanggapi kasus tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pihaknya mendukung terciptanya pariwisata Indonesia yang kondusif dan terbebas dari aktivitas orang asing yang merugikan.

“Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif. Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan Imigrasi, termasuk di dalamnya pengawasan dan penindakan keimigrasian, berorientasi kepada kepentingan bangsa dan menjadi instrumen kami mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat,” ujar Hendarsam.

DEPORTASI – THE BALI DREAM – no cover

(Adv)

Info Redaksi

  • Uploader : Ian Rasya