Overstay Lebih dari 60 Hari, WN Timor Leste Dideportasi dari Indonesia

Mediatamanews|Semarang (Jateng) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang mendeportasi seorang warga negara Timor Leste berinisial TFA (22) karena melanggar ketentuan keimigrasian. TFA diketahui masih berada di wilayah Indonesia setelah masa berlaku Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang dimilikinya berakhir pada 6 April 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada Jumat (31/7/2026), TFA mengakui tidak melakukan perpanjangan izin tinggal setelah masa berlaku ITAS berakhir. Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap dokumen perjalanan, izin tinggal, serta keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh, TFA dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa Orang Asing pemegang izin tinggal yang masa berlakunya telah berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dapat dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Proses deportasi terhadap TFA dimulai pada Jumat (7/8/2026). Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang mengawal TFA dari Semarang menuju Bali melalui Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Setibanya di Bali, tim kemudian berkoordinasi dengan jajaran Imigrasi Ngurah Rai untuk menyelesaikan administrasi dan pemeriksaan keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Seluruh proses tersebut rampung pada Sabtu (8/8/2026) pagi. TFA selanjutnya diberangkatkan menuju Dili, Timor Leste, pada pukul 09.00 WITA.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Semarang, Haryono Susilo, menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal yang dimilikinya.
“Setiap Orang Asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal yang dimilikinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terhadap yang bersangkutan direkomendasikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Haryono.
Penanganan terhadap TFA merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap keberadaan serta aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang.
Kantor Imigrasi Semarang mengimbau seluruh warga negara asing untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggal dan mengajukan perpanjangan sesuai ketentuan sebelum izin tersebut berakhir.
Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi terkait keberadaan maupun aktivitas warga negara asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian melalui kanal pengaduan resmi.
(ADV)
Info Redaksi
- Uploader : Isn Rasya