Imigrasi Sukabumi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyalahgunaan Visa WNA Tiongkok

Mediatamanews|Sukabumi – Partisipasi masyarakat dalam pengawasan orang asing kembali menunjukkan peran penting dalam mendukung penegakan hukum keimigrasian. Menindaklanjuti laporan warga Desa Cimangkok, Kabupaten Sukabumi, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi bergerak cepat melakukan penelusuran terhadap dugaan penyalahgunaan visa dan izin tinggal oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok.
Laporan masyarakat tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas WNA yang dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya serta terindikasi mengarah pada aktivitas yang berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Berdasarkan pemeriksaan awal, WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Pekerja Jarak Jauh (Remote Worker E33G). Namun, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, yang bersangkutan diduga melakukan aktivitas lain selama berada di wilayah Indonesia.
Hasil penelusuran petugas juga menemukan dugaan aktivitas melalui aplikasi Douyin, atau TikTok versi Tiongkok. Melalui platform tersebut, yang bersangkutan diduga membuat konten yang mengajak atau memfasilitasi pria berkewarganegaraan Tiongkok untuk mencari pasangan perempuan Indonesia.

Selain membuat konten, WNA tersebut juga diduga membantu sejumlah pria asal Tiongkok memperoleh tempat tinggal serta memfasilitasi pertemuan dengan perempuan Indonesia untuk kepentingan hubungan maupun pernikahan lintas negara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi kemudian melakukan pengecekan langsung ke lokasi keberadaan WNA dimaksud. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan seorang WNA berkewarganegaraan Tiongkok bernama Yang Li. Dari penelusuran awal, diketahui bahwa yang bersangkutan telah menikah dengan seorang perempuan asal Sukabumi.
Selanjutnya, Yang Li diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Pemeriksaan meliputi identitas, dokumen perjalanan, visa dan izin tinggal, serta aktivitas yang dilakukan selama berada di Indonesia. Petugas juga memastikan kesesuaian antara aktivitas yang bersangkutan dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang dimilikinya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Torang Pardosi, menegaskan bahwa penanganan terhadap WNA tersebut masih berada pada tahap pemeriksaan dan pendalaman.
Setiap informasi yang diperoleh, kata dia, akan diverifikasi berdasarkan keterangan yang diberikan serta alat bukti yang ditemukan. Apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran keimigrasian, tindakan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam pengawasan orang asing. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindaklanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi menegaskan komitmennya untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Sukabumi tetap sesuai dengan ketentuan keimigrasian. Sinergi dengan masyarakat juga terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
(Adv)
Info Redaksi
- Uploader : Ian Rasya