Berita UtamaLipsusNasional

Imigrasi Semarang Perkuat Sinergi Lintas Instansi untuk Tingkatkan Kepastian Layanan Perkawinan Campur

Mediatamanews|Semarang (Jateng) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Internalisasi Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Administrasi Hukum Umum bagi subjek perkawinan campur dan satuan kerja Imigrasi se-Jawa Tengah. Kegiatan berlangsung pada 19–21 Agustus 2026 di Wahid Bandungan Hotel & Resort, Kabupaten Semarang.

Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman dan menyamakan persepsi dalam penerapan ketentuan mengenai izin tinggal dan status keimigrasian, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, serta administrasi hukum umum yang berkaitan dengan perkawinan campur.

FGD diikuti perwakilan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah. Sejumlah narasumber turut hadir, di antaranya dari Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Dispendukcapil Kabupaten Semarang, serta perwakilan komunitas perkawinan campur.

Memasuki agenda inti pada Kamis (20/8), peserta mengikuti tiga sesi diskusi panel yang membahas berbagai aspek pelayanan bagi masyarakat yang terlibat dalam perkawinan campur.

Materi pertama disampaikan Cun Sudiharto dari Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian mengenai layanan status keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG). Selanjutnya, Deni Kristiawan dari Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum menyampaikan materi mengenai layanan kewarganegaraan. Sementara itu, Tajudinor dari Dispendukcapil Kabupaten Semarang membahas aspek administrasi kependudukan dalam perkawinan campur.

Pembahasan tersebut berkembang menjadi diskusi konstruktif mengenai berbagai persoalan yang dihadapi satuan kerja maupun masyarakat. Forum juga menjadi ruang untuk mencari solusi dan menyelaraskan penerapan ketentuan di bidang keimigrasian, kewarganegaraan, dan administrasi kependudukan.

Dok.istimewa

Kepala Bidang Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Putu Agus Eka Putra, mengatakan FGD tersebut tidak sekadar menjadi forum pertukaran informasi, tetapi diharapkan mampu memperkuat koordinasi dan menciptakan keseragaman pelayanan di lapangan.

“FGD ini menjadi ruang penting untuk menyatukan pemahaman antara Imigrasi, Administrasi Hukum Umum, Dispendukcapil, serta masyarakat, khususnya komunitas perkawinan campur. Diskusi yang berlangsung sangat positif karena berbagai permasalahan aktual dapat dibahas secara langsung bersama instansi yang memiliki kewenangan,” ujarnya.

Menurutnya, penguatan komunikasi dan kolaborasi lintas instansi diperlukan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih jelas, mudah, dan memberikan kepastian hukum.

Dalam forum tersebut turut dibahas sejumlah aspek teknis, antara lain pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), fasilitas Affidavit, mekanisme pemilihan kewarganegaraan, kewajiban pengembalian dokumen keimigrasian, pencatatan status kewarganegaraan, hingga penerbitan dokumen kependudukan bagi orang asing.

Sebagai tindak lanjut, berbagai hasil pembahasan dan masukan yang diperoleh selama FGD akan dihimpun dan dikembangkan lebih lanjut. Salah satu gagasan yang mengemuka adalah penyusunan buku panduan terpadu sebagai referensi praktis bagi petugas maupun masyarakat dalam memahami layanan terkait perkawinan campur, ABG, kewarganegaraan, izin tinggal, dan administrasi kependudukan.

Buku panduan tersebut diharapkan dapat merangkum ketentuan dan alur pelayanan lintas instansi dalam bahasa yang lebih sederhana dan mudah dipahami. Dengan demikian, perbedaan interpretasi dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan dapat diminimalkan.

Melalui penguatan koordinasi, sinkronisasi data, sosialisasi berkelanjutan, serta peningkatan kualitas pelayanan, FGD ini menjadi bagian dari upaya Imigrasi menghadirkan layanan yang semakin terintegrasi, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.

(ADV)

Info Redaksi

  • Uploader : Ian Rasya