Berita UtamaDaerahNasional

Overstay 93 Hari, Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Nigeria

Mediatamanews|Badung (Bali) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan tindakan tegas terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan keimigrasian. Seorang warga negara Nigeria berinisial IO dideportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal berupa overstay selama 93 hari.

IO masuk ke wilayah Indonesia pada 17 November 2025 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan Visa Kunjungan. Berdasarkan keterangannya, IO datang ke Indonesia untuk tinggal sesuai dengan masa berlaku izin tinggal yang diberikan sekaligus mencari peluang pekerjaan.

Sebelumnya, IO memiliki izin tinggal yang berlaku hingga 15 Mei 2026. Namun, setelah masa berlaku tersebut berakhir, IO tidak melakukan perpanjangan izin tinggal maupun meninggalkan wilayah Indonesia. Akibatnya, keberadaan IO di Indonesia menjadi tidak memiliki izin tinggal yang sah.

Selama berada di Bali, IO diketahui tinggal berpindah-pindah di sejumlah tempat di kawasan Canggu. Kepada petugas, IO mengaku melakukan kegiatan wisata, seperti mengunjungi pantai dan kafe di kawasan Canggu serta mencari teman selama berada di Bali.

IO juga mengaku tidak meninggalkan Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir karena tidak memiliki cukup uang untuk membeli tiket penerbangan kembali ke Nigeria.

Dok.istimewa

Keberadaan IO yang telah mengalami overstay kemudian dilaporkan oleh temannya kepada pihak kepolisian pada 13 Agustus 2026. Berdasarkan laporan tersebut, IO diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta dan selanjutnya diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 16 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait status keimigrasiannya.

Setelah melalui pemeriksaan dan pendalaman, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap IO. Selain itu, IO juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Novyandri, menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan izin tinggal dan tidak mengabaikan batas waktu yang telah diberikan.

“Izin tinggal merupakan batas waktu yang harus dipatuhi oleh setiap orang asing selama berada di wilayah Indonesia. Ketika masa berlaku izin tinggal telah berakhir, yang bersangkutan wajib segera meninggalkan wilayah Indonesia atau melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban tersebut,” ujar Novyandri.

Ia menambahkan, penindakan terhadap IO merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap hukum keimigrasian, khususnya di wilayah Bali yang menjadi salah satu destinasi utama wisatawan mancanegara.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang melanggar ketentuan keimigrasian. Kami berharap seluruh orang asing yang berada di Bali dapat memahami dan menghormati aturan yang berlaku, termasuk memastikan izin tinggalnya tetap sah selama berada di Indonesia,” tambahnya.

IO kemudian dideportasi oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai pada Selasa, 18 Agustus 2026, melalui penerbangan Qatar Airways QR961 dengan rute Denpasar–Doha. Selanjutnya, IO melanjutkan perjalanan menuju Lagos, Nigeria.

Kantor Imigrasi Ngurah Rai menegaskan bahwa deportasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga Bali sebagai destinasi pariwisata yang aman, tertib, dan kondusif.

(Adv)

Info Redaksi

  • Uploader : Ian Rasya