Berita UtamaHukumNasional

Mulai 18 Agustus, DJKI Percepat Pemeriksaan Merek dan Desain Industri Jadi Lima Bulan

Mediatamanews|Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mempercepat layanan pemeriksaan permohonan Merek dan Desain Industri menjadi maksimal lima bulan. Kebijakan tersebut mulai berlaku bagi permohonan yang masuk sejak 18 Agustus 2026.

Percepatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya DJKI meningkatkan kepastian, kecepatan, dan kualitas pelayanan kekayaan intelektual (KI) kepada masyarakat. Dengan waktu penyelesaian yang lebih singkat, pemohon diharapkan dapat lebih cepat memperoleh kepastian terkait status pelindungan Merek maupun Desain Industri yang diajukan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan percepatan layanan tersebut merupakan arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sekaligus komitmen DJKI dalam menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, pasti, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurut Hermansyah, percepatan layanan harus tetap diiringi dengan kualitas pemeriksaan. Hal itu penting agar pelindungan kekayaan intelektual yang diberikan negara memiliki dasar pemeriksaan yang kuat dan akuntabel.

“Percepatan layanan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Kami menargetkan permohonan yang masuk mulai 18 Agustus 2026 dapat diselesaikan dalam waktu lima bulan dengan tetap menjaga kualitas pemeriksaan,” ujar Hermansyah saat ditemui di Gedung DJKI, Selasa (18/8/2026).

Untuk Merek, target lima bulan tersebut menjadi percepatan dari standar penyelesaian sebelumnya yang membutuhkan waktu enam bulan. Ketentuan pemeriksaan substantif Merek dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur pemeriksaan substantif diselesaikan paling lama 150 hari. Sementara itu, Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 menjadi salah satu landasan penyelenggaraan layanan pendaftaran Merek saat ini.

Sementara untuk Desain Industri, DJKI melakukan penataan proses pemeriksaan sejak tahap awal hingga pengambilan keputusan. Langkah tersebut ditujukan untuk memangkas waktu tunggu sekaligus memberikan kepastian yang lebih baik kepada pemohon, khususnya pelaku usaha yang membutuhkan pelindungan desain secara cepat.

Sebelumnya, standar pelayanan Desain Industri mencakup pemeriksaan formalitas, masa pemenuhan persyaratan, pengumuman, masa keberatan atau sanggahan, pemeriksaan substantif, hingga penerbitan sertifikat. Keseluruhan proses tersebut tercatat membutuhkan waktu sekitar 16,5 bulan, dengan pemeriksaan substantif sekitar enam bulan.

Percepatan menjadi lima bulan juga diharapkan meningkatkan daya saing layanan kekayaan intelektual Indonesia dibandingkan sejumlah negara lain. Berdasarkan perbandingan yang dihimpun DJKI, proses Merek di Jepang diperkirakan membutuhkan waktu tujuh hingga 12 bulan, China tujuh hingga sembilan bulan, Korea Selatan 10 hingga 14 bulan, Singapura sekitar sembilan bulan, dan Amerika Serikat 12 hingga 18 bulan.

Di sejumlah yurisdiksi, mekanisme percepatan telah diterapkan. Benelux, misalnya, dapat menyelesaikan proses Merek sekitar tiga bulan, sedangkan Uni Eropa membutuhkan sekitar empat hingga enam bulan melalui mekanisme Fast Track.

Untuk Desain Industri, waktu penyelesaian juga bervariasi. Jepang diperkirakan membutuhkan sekitar enam bulan, Kanada 6,4 bulan, Filipina tiga hingga enam bulan, India enam hingga 10 bulan, sedangkan Amerika Serikat sekitar 14 bulan. Sejumlah negara seperti Brasil, Thailand, dan Rusia bahkan membutuhkan waktu lebih panjang.

Hermansyah menegaskan percepatan layanan tidak semata-mata ditujukan untuk memangkas waktu tunggu pemohon, tetapi juga mendukung aktivitas ekonomi yang bergantung pada kepastian pelindungan kekayaan intelektual.

Merek dan Desain Industri memiliki peran penting bagi pelaku usaha karena berkaitan langsung dengan identitas produk, inovasi, daya saing, serta nilai ekonomi.

“Semakin cepat kepastian pelindungan diberikan, semakin cepat pula masyarakat dan pelaku usaha dapat memanfaatkan kekayaan intelektualnya untuk kegiatan ekonomi. Karena itu, kami ingin memastikan proses yang cepat tetap berjalan dengan pemeriksaan yang cermat dan akuntabel,” katanya.

DJKI akan terus mengevaluasi proses pemeriksaan melalui pemanfaatan teknologi informasi, penguatan sumber daya manusia, dan penyederhanaan proses bisnis. Langkah tersebut diarahkan untuk membangun layanan kekayaan intelektual yang tidak hanya cepat, tetapi juga memberikan kepastian, transparansi, dan kualitas pelindungan bagi masyarakat.

“Target lima bulan ini bukan menjadi akhir dari upaya percepatan layanan. Kami akan terus mengevaluasi proses dan berinovasi untuk memberikan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat,” ujar Hermansyah.

(ADV)

Info Redaksi

  • Uploader : Ian Rasya