Berita UtamaLipsusNasional

Imigrasi Sukabumi Tingkatkan Kewaspadaan Masyarakat terhadap Bahaya TPPO

Mediatamanews|Sukabumi (Jabar) – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui kegiatan sosialisasi bahaya TPPO dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM), Rabu (19/8/2026).

Kegiatan yang digelar di Aula Hotel Grand Inna Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, tersebut diikuti 40 peserta yang terdiri atas Kepala Desa Cikakak dan Kepala Desa Citepus, perwakilan masyarakat, Bhabinkamtibmas dan Babinsa dari kedua desa, serta perwakilan BPSDM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya TPPO sekaligus mendorong keterlibatan pemerintah desa, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat dalam melakukan pencegahan sejak dini.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi dari tiga narasumber dari instansi terkait. Perwakilan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) menyampaikan materi mengenai peluang kerja di luar negeri dan migrasi aman.

Dok.Istimewa

Peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya menempuh prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri, termasuk memastikan legalitas proses keberangkatan serta kebenaran informasi mengenai pekerjaan yang ditawarkan.

Sementara itu, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi memaparkan berbagai risiko keberangkatan untuk bekerja ke luar negeri secara ilegal. Jalur keberangkatan yang tidak sesuai prosedur dinilai dapat meningkatkan risiko seseorang menjadi korban TPPO maupun eksploitasi.

Masyarakat pun diimbau tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming penghasilan tinggi tanpa terlebih dahulu memastikan legalitas dan kebenaran informasi yang diberikan.

Materi berikutnya disampaikan oleh perwakilan BPSDM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai peran kepala desa dan tokoh masyarakat sebagai benteng pertama dalam mencegah TPPO dan TPPM.

Kepala desa dan tokoh masyarakat dinilai memiliki posisi strategis karena berada paling dekat dengan warga. Mereka dapat berperan dalam memberikan edukasi, menyebarkan informasi yang benar, sekaligus mengenali potensi keberangkatan warga yang berisiko menjadi korban tindak pidana.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi, Henki Irawan, menegaskan bahwa pencegahan TPPO membutuhkan sinergi seluruh unsur, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, tokoh masyarakat hingga masyarakat.

“Pencegahan TPPO tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta masyarakat itu sendiri. Edukasi menjadi salah satu langkah penting agar masyarakat mampu mengenali modus-modus TPPO dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak jelas,” ujar Henki.

Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh informasi yang benar sebelum memutuskan untuk bekerja maupun bepergian ke luar negeri. Pemahaman mengenai prosedur migrasi yang aman dan legal diharapkan dapat mencegah masyarakat menjadi korban TPPO maupun tindak pidana lainnya.

Melalui kegiatan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi berkomitmen terus memperkuat sinergi dengan pemerintah desa, aparat keamanan, instansi terkait, dan masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO dan TPPM.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Imigrasi untuk hadir di tengah masyarakat melalui pelayanan keimigrasian, edukasi, serta langkah-langkah pencegahan dan perlindungan masyarakat.

“Imigrasi untuk Rakyat” menjadi semangat Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi untuk terus memberikan pelayanan dan edukasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

(Adv)

Info Redaksi

  • Uploader : Ian Rasya