Berita UtamaKriminalNasional

Salah Gunakan Izin Tinggal, Imigrasi Semarang Deportasi WN Afghanistan yang Beralih dari Mahasiswa Jadi Direktur Perusahaan

Mediatamanews|Semarang (Jateng) – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang warga negara Afghanistan berinisial MEM.

Tindakan tersebut dilakukan setelah MEM diketahui melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai mahasiswa.

MEM datang ke Indonesia untuk menempuh pendidikan pascasarjana pada salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang. Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, MEM telah menyelesaikan studinya pada 30 Juli 2025.

Namun, yang bersangkutan masih berada di Indonesia dengan menggunakan izin tinggal yang diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan.

Beralih dari Mahasiswa Menjadi Direktur Perusahaan

Dalam pemeriksaan, MEM mengakui telah mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT) bersama istrinya pada 25 November 2025 dan tercatat sebagai Direktur. Perusahaan tersebut direncanakan bergerak di bidang rumah makan atau restoran khas Timur Tengah dan berkedudukan di Kabupaten Demak.

MEM menerangkan bahwa perusahaan tersebut belum beroperasi dan dirinya belum menjalankan pekerjaan maupun memperoleh penghasilan dari perusahaan. Meski demikian, kedudukannya sebagai pendiri sekaligus Direktur perusahaan dinilai tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal sebagai mahasiswa yang dimilikinya.

Dok.istimewa

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap identitas, izin tinggal, riwayat pendidikan, keberadaan, serta aktivitas MEM selama berada di Indonesia. Pemeriksaan dilakukan dengan didampingi penerjemah guna memastikan yang bersangkutan memahami setiap pertanyaan dan dapat memberikan keterangan secara utuh.

Dalam pemeriksaan, MEM mengakui mengetahui bahwa izin tinggal yang dimilikinya diberikan untuk keperluan studi. Ia juga menyampaikan tidak bermaksud melanggar ketentuan hukum dan mendirikan perusahaan sebagai persiapan untuk mengurus izin tinggal berikutnya.

Namun, setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan keimigrasian dan melakukan kegiatan sesuai dengan maksud dan tujuan visa serta izin tinggal yang diberikan.

Kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal tersebut diduga memenuhi unsur penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses administrasi keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang kemudian menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap MEM.

Perkuat Pengawasan Orang Asing

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Ari Widodo menegaskan bahwa setiap izin tinggal keimigrasian wajib digunakan sesuai dengan tujuan pemberiannya.

“Izin tinggal pelajar hanya dapat digunakan untuk mengikuti kegiatan pendidikan. Apabila orang asing akan bekerja, menjalankan usaha, atau menduduki jabatan dalam perusahaan, yang bersangkutan wajib menggunakan visa dan izin tinggal yang sesuai. Pengawasan dan penegakan hukum akan terus kami laksanakan secara tegas, profesional, dan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian,” ujar Ari Widodo.

Kantor Imigrasi Semarang mengimbau seluruh warga negara asing, penjamin, lembaga pendidikan, serta pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi ketentuan keimigrasian.

Setiap perubahan kegiatan, status, maupun penjamin wajib dikonsultasikan dan diselesaikan melalui prosedur keimigrasian yang berlaku sebelum kegiatan baru dilaksanakan.

(Adv)

Info Redaksi

  • Uploader : Ian Rasya