Berita UtamaKriminalNasional

Kasus Dugaan Korupsi PMB Unsoed Jadi Tamparan Dunia Pendidikan, Pengamat Dorong Evaluasi Tata Kelola Kampus

Mediatamanews|Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).

Selain Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayogo, KPK menetapkan Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES, dua pihak swasta berinisial DMW dan AW, serta MYN yang disebut sebagai keponakan Rektor Unsoed.

KPK kemudian menahan keenam tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Pengamat Pendidikan Dr. Adjat Wiratma mengatakan, perkara tersebut tidak semestinya hanya dipandang sebagai persoalan hukum yang melibatkan sejumlah individu. Menurutnya, kasus itu harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola perguruan tinggi, khususnya dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

“Ini merupakan tamparan serius bagi dunia pendidikan tinggi. Kita tentu harus menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Tetapi jika dugaan tersebut nantinya terbukti, maka dampaknya jauh lebih besar karena menyangkut integritas dan kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi,” ujar Adjat.

Dok.istimewa

Sebelumnya, KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 20 Agustus 2026, KPK mengamankan sejumlah pihak di Purwokerto dan Jakarta serta menyita uang tunai ratusan juta rupiah.

Adjat menilai, apabila praktik transaksional dalam proses penerimaan mahasiswa baru benar-benar terjadi, dampaknya tidak hanya berkaitan dengan aspek material, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

“Kalau kemudian muncul persepsi bahwa kursi mahasiswa dapat diperjualbelikan, kepercayaan itu yang akan runtuh,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut juga menyangkut aspek keteladanan. Perguruan tinggi, kata Adjat, tidak hanya memiliki tanggung jawab untuk mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter dan menanamkan nilai-nilai integritas kepada mahasiswa.

“Mahasiswa diajarkan kejujuran, integritas dan tanggung jawab. Karena itu, nilai-nilai tersebut harus terlihat dalam tata kelola kampus. Jangan sampai pendidikan karakter berhenti sebagai teori saja,” katanya.

Ia mendorong pemerintah dan perguruan tinggi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penerimaan mahasiswa baru, terutama pada jalur mandiri yang dinilai perlu memiliki sistem pengawasan dan transparansi yang kuat.

Adjat juga menilai kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat budaya integritas di lingkungan perguruan tinggi. Menurutnya, integritas tidak cukup hanya dituangkan dalam kode etik maupun pakta integritas, tetapi harus diwujudkan dalam setiap proses pengambilan keputusan dan tata kelola organisasi.

“Integritas tidak cukup ditulis dalam kode etik atau pakta integritas. Integritas harus menjadi budaya organisasi dan dimulai dari pimpinan tertinggi,” ujarnya.

Ia berharap perkara tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia agar terus memperkuat sistem pencegahan korupsi, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap layanan akademik.

“Perguruan tinggi bukan hanya tempat menghasilkan orang pintar. Perguruan tinggi harus menjadi contoh bagaimana integritas dijalankan. Kalau gerbang masuknya saja sudah kehilangan kepercayaan, maka kita harus bertanya kembali nilai apa yang sebenarnya sedang kita ajarkan kepada generasi?” pungkasnya.

Info Redaksi

  • Uploader : Ian Rasya