Imigrasi Jakarta Selatan Amankan Dokter Gigi Asal Vietnam, Terbukti Praktik Gunakan Ijin Tinggal Kunjungan

Mediatamanews|Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial TAT yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dengan bekerja sebagai dokter gigi menggunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Penindakan dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta Selatan.
Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan dalam menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, serta menegakkan hukum keimigrasian secara profesional dan terukur.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, TAT tinggal di Indonesia menggunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan. Namun, dalam pengawasan yang dilakukan petugas, yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan praktik sebagai dokter gigi di sebuah klinik yang berlokasi di kawasan Ciputat.
Saat tim pengawasan dan penindakan keimigrasian melakukan pemeriksaan di lokasi, TAT sempat mengaku sebagai pasien yang akan menjalani perawatan di klinik tersebut. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan dan pengumpulan fakta oleh petugas, TAT diketahui merupakan tenaga medis yang bekerja dan memberikan pelayanan di klinik tersebut.

Petugas kemudian membawa TAT ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa yang bersangkutan secara sengaja menggunakan izin tinggal yang diperoleh untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap TAT serta memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan.
“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” ujar Winarko.
Deportasi terhadap TAT dilaksanakan pada Jumat, 5 Juni 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam setelah Kantor Imigrasi berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, humanis, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing guna menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Langkah pengawasan dan penindakan tersebut sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, yang mengedepankan pelayanan publik sekaligus penegakan hukum keimigrasian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(Adv)
Info Redaksi
- Uploader : Ian Rasys