Berita UtamaKriminalNasional

Imigrasi Jakarta Selatan Amankan DPO WN Pakistan, Setelah Melalui Pemantauan Intensif Selama Satu Bulan

Mediatamanews|Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan bersama Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Pakistan berinisial NA dalam kegiatan join operasi penegakan hukum keimigrasian.

Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antar satuan kerja keimigrasian dalam rangka pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah Daerah Khusus Jakarta. Operasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, serta melaksanakan penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan terukur.

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh pada April 2026, NA diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga terlibat dalam kasus penipuan keuangan dan penipuan visa internasional di negara asalnya, Pakistan NA diketahui pernah memiliki dokumen Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang diterbitkan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dan berlaku hingga Mei 2026.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan telah melakukan pemanggilan terhadap sponsor yang bersangkutan dan memperoleh informasi bahwa NA telah berada di luar wilayah Indonesia serta mengakhiri izin tinggalnya melalui proses Exit Reentry Permit (ERP).

Dok.istimewa

Namun, berdasarkan hasil pemantauan lebih lanjut, diketahui bahwa NA kembali memasuki wilayah Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VOA) dan melakukan perjalanan menuju wilayah Jakarta. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan segera bergerak menuju lokasi keberadaan NA di sebuah hotel kawasan Harmoni, Jakarta Pusat.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dan TIMPORA guna mengamankan NA untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam serta koordinasi dengan instansi terkait, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, mengambil tindakan tegas berupa deportasi terhadap NA serta memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan (cekal).

Tindakan deportasi dilaksanakan pada Senin, 18 Mei 2026, menuju Pakistan setelah melalui koordinasi intensif dengan pihak berwenang terkait.Seluruh rangkaian tindakan penegakan hukum dilakukan secara profesional, humanis, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa Indonesia tidak dapat dijadikan tempat berlindung bagi warga negara asing yang melakukan pelanggaran hukum maupun tindak kejahatan transnasional.

Langkah pengawasan dan penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, serta memberikan kepastian hukum demi terwujudnya pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.

(Adv)

Info Redaksi

  • Uploader : Ian Rasya