Berita UtamaKriminalNasional

Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi Lima WNA India, Diduga Jadi Korban TPPO

Mediatamanews|Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi lima warga negara asing (WNA) asal India setelah menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian dalam pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Jakarta Selatan.

Kelima WNA tersebut masing-masing berinisial RF, BS, SM, AG, dan AS. Sebelumnya, mereka berada di Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.

Dalam pemeriksaan, petugas menduga kelima WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadikan Indonesia sebagai negara transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Ukraina untuk memperoleh visa negara tujuan.

Saat menjalani pemeriksaan, kelima WNA tersebut mengaku berada di Indonesia untuk berwisata dan berencana mengunjungi sejumlah daerah.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan fakta lebih lanjut, petugas menduga RF dan empat rekannya merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Atas pertimbangan tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengambil langkah keimigrasian berupa deportasi.

Dok.istimewa

“Setiap warga negara asing yang berada dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta Selatan. Langkah ini sekaligus menjadi upaya menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional serta menegakkan hukum keimigrasian.

Kelima WNA tersebut kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju India pada 24 Agustus 2026, setelah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan humanis serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ke depan, pengawasan terhadap aktivitas orang asing akan terus ditingkatkan, termasuk untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Langkah tersebut sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” yang mengedepankan pelayanan publik sekaligus penegakan hukum keimigrasian.

(Adv)

Info Redaksi

  • Uploader : Ian Rasya