Berita UtamaKriminalNasional

Lapas Pemuda Tangerang Musnahkan Ratusan Barang Terlarang Hasil Razia Blok Hunian

Mediatamanews|Tangerang (Banten) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang memusnahkan ratusan barang terlarang hasil razia kamar hunian warga binaan selama periode Januari hingga Juli 2026, Rabu (15/7). Langkah tersebut dilakukan sebagai komitmen memperkuat keamanan dan ketertiban serta mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba (Halinar).

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Pemuda Kelas IIA Tangerang, Nur Abimantrana Pamungkas mengatakan barang yang dimusnahkan terdiri atas 110 telepon seluler, 64 pengisi daya, satu power bank, sembilan earphone, empat terminal listrik, dan 57 senjata tajam rakitan hasil penyitaan dalam razia rutin di blok hunian.

“Hari ini kami mewujudkan komitmen nyata bersama aparat penegak hukum untuk memberantas barang terlarang demi menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Pemuda Tangerang,” kata Nur Abimantrana.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di lapangan Lapas Pemuda Tangerang dengan disaksikan unsur aparat penegak hukum, antara lain Polsek Tangerang, Koramil 01/Tangerang, dan Kantor Wilayah Pemasyarakatan Banten. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu, kemudian dibakar.

Nur Abimantrana menjelaskan barang-barang tersebut ditemukan di sejumlah kamar hunian, antara lain disembunyikan di dalam lemari dan bantal narapidana. Menurut dia, sebagian besar barang terlarang masuk melalui modus penitipan oleh pengunjung, sementara sebagian lainnya merupakan barang peninggalan narapidana yang telah bebas.

Barang hasil razia blok hunian Lapas Pemuda Tangerang saat di musnahkan oleh petugas Lapas beserta TNI-Polri/dok.ian rasya

Ia menegaskan petugas secara rutin melaksanakan inspeksi mendadak dan razia hingga tiga kali setiap pekan untuk mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lapas.

Sementara itu, Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Mohamad Fadil mengatakan warga binaan yang terbukti menyimpan barang terlarang akan dikenai sanksi sesuai ketentuan, termasuk dimasukkan ke Register F sehingga tidak dapat diusulkan memperoleh remisi maupun pembebasan bersyarat selama masa hukuman tertentu.

Selain itu, pelanggar tata tertib juga dapat dikenai sanksi penempatan di sel pengasingan sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Fadil menegaskan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut komitmen jajaran pemasyarakatan dalam memberantas handphone, narkoba, dan barang terlarang di seluruh lembaga pemasyarakatan.

“Sinergi bersama aparat penegak hukum ini menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan di lingkungan pemasyarakatan,” ujarnya.

Info Redaksi

  • Uploader : Ian Rasya