Mediatamanews | Tangerang — Dalam mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., serta sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia terkait pencegahan dan pemberantasan narkoba, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang melaksanakan pemindahan sebanyak 59 narapidana ke Lapas di Nusakambangan, Rabu (30/4).
Pemindahan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba yang melibatkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan memperkuat pengawasan serta pengendalian di dalam lapas. Para narapidana yang dipindahkan mayoritas merupakan narapidana kasus narkotika dengan kategori risiko tinggi (high risk).
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Yogi Suhara menjelaskan bahwa proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas gabungan dan telah melalui prosedur keamanan yang ketat.

“Langkah ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendukung arahan Bapak Menteri dan Presiden, untuk menjadikan lapas lebih tertib, aman, dan bebas dari praktik-praktik ilegal, khususnya peredaran narkoba,” ujar Kalapas.
Selain sebagai upaya penertiban dan pengamanan, pemindahan ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih kondusif serta menegaskan posisi lapas sebagai tempat pembinaan, bukan pusat kendali kejahatan.
Ke depan, Lapas Pemuda Tangerang akan terus berkomitmen melaksanakan langkah-langkah strategis dalam rangka reformasi pemasyarakatan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
(Ian Rasya)