Mediatama,Jakarta-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memberikan pelayanan terbaik kepada pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) Investor. Namun, tetap melakukan pengawasan terhadap keberadaan investor asing yang tinggal di wilayah Jakarta Utara.
Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara baru-baru ini mendeportasi ZM dan ZY ke negara asalnya Tiongkok. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, kedua Warga Negara Asing (WNA) pemegang KITAS Investor tidak memiliki kegiatan usaha yang nyata alias investor fiktif.
Pengawasan terhadap keberadaan WNA dilakukan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas I TPI Jakut sejak 23 Juni 2025. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dalam rangka mendukung program kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait penertiban dan pengawasan terhadap izin tinggal investor.
Hasilnya, petugas Imigrasi berhasil mengamankan ZM dan ZY yang tinggal di wilayah Penjaringan karena melanggar ketentuan keimigrasian.