Pencuri Ponsel di Bandara Soetta Dapat Restorative Justice, Penyidikan Dihentikan dan Keluarga Dibantu Pekerjaan

Mediatamanews|Tangerang (Banten) – Polresta Bandara Soekarno-Hatta menghentikan penyidikan kasus pencurian telepon genggam yang melibatkan seorang wanita paruh baya berinisial N melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Selain menyelesaikan perkara secara damai, kepolisian juga membantu mencarikan pekerjaan bagi keluarga pelaku guna memperbaiki kondisi ekonomi mereka.
Kasus tersebut bermula ketika N mengambil sebuah ponsel yang sedang diisi daya di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV) dan kemudian dilaporkan oleh pemilik ponsel yang merupakan petugas handling bandara.
Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku di kediamannya. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa tindakan tersebut didorong oleh faktor ekonomi dan keinginan untuk memenuhi permintaan anaknya yang telah lama menginginkan telepon genggam.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan tetap berjalan. Namun, seiring adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ)

“Korban dan pelaku telah bertemu serta sepakat menyelesaikan perkara ini di tingkat penyidikan sehingga tidak berlanjut ke persidangan,” ujar Yandri.
Menurutnya, polisi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi pelaku yang dinilai cukup memprihatinkan. Atas dasar itu, Polresta Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan pengelola Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG) mitra Polri di Rawaburung untuk memberikan kesempatan kerja kepada keluarga pelaku.
Yandri berharap langkah tersebut dapat menjadi solusi yang lebih bermanfaat dibandingkan sekadar penegakan hukum semata.
“Kesulitan ekonomi sering menjadi salah satu faktor yang mendorong seseorang melakukan tindak pidana. Dengan adanya pekerjaan dan penghasilan tetap, diharapkan yang bersangkutan dapat memperbaiki kehidupan keluarganya dan tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
Sementara itu, Nurhasanah mengaku bersyukur atas kesempatan yang diberikan kepada keluarganya. Ia menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta yang telah membantu memberikan pekerjaan kepada anaknya.
Menurutnya, pekerjaan tersebut sangat berarti untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga dan mendukung kehidupan adik-adiknya.
Kasus ini menjadi salah satu contoh penerapan restorative justice yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara pidana, tetapi juga mengedepankan aspek kemanusiaan dan upaya pemulihan sosial bagi pihak yang terlibat. Dengan pendekatan tersebut, penyelesaian hukum diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.
Info Redaksi
- Editor Naskah : Ian Rasya
- Uploader : Hasnoe