Remisi Waisak 2026 Jadi Motivasi Perubahan, 28 Warga Binaan Lapas Pemuda Tangerang Terima Pengurangan Masa Pidana

Mediatamanews|Tangerang (Banten) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang menyerahkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 kepada 28 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha, Minggu (31/5). Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi dilakukan secara simbolis di Vihara Kusala Cetana Lapas Pemuda Tangerang sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan keberhasilan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
Kegiatan yang berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh kedamaian tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Mohamad Fadil, serta dihadiri jajaran pejabat struktural, staf Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik), dan Sub Seksi Registrasi.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pelaksanaan puja bakti Waisak, dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan Remisi oleh Kepala Sub Seksi Registrasi, serta penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan penerima remisi.
Dalam sambutannya, Mohamad Fadil menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Waisak 2570 BE/2026 M kepada seluruh warga binaan beragama Buddha. Ia menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sekaligus bentuk apresiasi negara terhadap mereka yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.

“Remisi bukan hanya hak, tetapi juga apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Nilai-nilai luhur Hari Raya Waisak seperti cinta kasih, kedamaian, dan pencerahan sejalan dengan tujuan pembinaan pemasyarakatan. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mohamad Fadil.
Berdasarkan data per 31 Mei 2026, jumlah penghuni Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang tercatat sebanyak 2.388 orang, terdiri dari 1.444 narapidana dan 944 tahanan. Dari jumlah tersebut, terdapat 65 warga binaan beragama Buddha, dengan rincian 35 narapidana dan 30 tahanan.
Sebanyak 28 narapidana beragama Buddha dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh Remisi Khusus Waisak Tahun 2026. Seluruh penerima memperoleh Remisi Khusus I (RK I), sementara tidak terdapat penerima Remisi Khusus II (RK II) pada tahun ini.
Pemberian remisi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta berbagai peraturan pelaksana terkait pemberian hak-hak warga binaan.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat melakukan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian, serta memenuhi ketentuan khusus lainnya sesuai jenis tindak pidana yang dijalani.
Pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2026 ini menjadi bagian dari implementasi Sistem Pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai sarana untuk membentuk warga binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana.
Melalui pendekatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan, Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang terus berkomitmen mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang taat hukum, bertanggung jawab, dan produktif.
“Remisi adalah harapan, pembinaan adalah jalan, dan perubahan adalah tujuan.” Ujar Kalapas.
Info Redaksi
- Uploader : Ian Rasya