Mediatama, Jakarta – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang menggelar Apel Deklarasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama Zero Handphone, Pungutan liar, dan Narkoba (Halinar), Rabu (28/5). Apel dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto dan di ikuti oleh seluruh jajaran Rutan Kelas I Cipinang dan Aparat Penagak Hukum TNI, Polri, serta Kejaksaan.
Apel yang berlangsung di Aula Gedung 1 Rutan Cipinang ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: WP.9-1263.PK.08.02 Tahun 2025 tentang Deklarasi Anti Halinar pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Langkah ini diambil sebagai upaya strategis dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Kegiatan dimulai dengan pembacaan deklarasi Zero Halinar yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang dan diikuti seluruh pegawai yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama.
Dalam ikrar tersebut, seluruh pegawai menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas dan profesionalisme dalam memerangi handphone, pungutan liar dan narkoba di Rutan Cipinang.
Dalam sambutannya, Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Nugroho Dwi Wahyu Ananto, menyampaikan deklarasi yang dilaksanakan hari ini bukanlah sebuah kegiatan formalitas semata.Ini adalah bentuk tindak lanjut nyata dari instruksi dan arahan strategis Direktur Jendral Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya reformasi menyeluruh dalam sistem Pemasyarakatan.