• Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Sosbud
  • Kriminal
  • Sport
  • Gaya Hidup
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Kesehatan
  • Lipsus
    • Property
    • Rubrik Otomotif
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Sosbud
  • Kriminal
  • Sport
  • Gaya Hidup
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Kesehatan
  • Lipsus
    • Property
    • Rubrik Otomotif
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
No Result
View All Result

Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal

by Syarifudin Hasbih
Rabu, 28 Mei 2025 - 16:28
in Nasional
Tekan Angka Pelanggaran Keimigrasian, WNA Wajib ke Kantor Imigrasi untuk Perpanjangan Izin Tinggal
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mediatama,Jakarta-Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menetapkan peraturan baru dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di

Indonesia. Mengacu kepada Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang akan efektif berlaku mulai 29 Mei 2025, WNA yang berada di Indonesia wajib melakukan pengambilan foto dan wawancara di kantor Imigrasi saat mengajukan perpanjangan izin tinggal.

Sebelum tahapan tersebut, WNA melakukan pendaftaran permohonan izin tinggal dan pengunggahan dokumen persyaratan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Prosedur tersebut juga berlaku bagi WNA pemegang visa on arrival (VoA).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan dengan tujuan damage control, yakni meminimalisasi potensi penyalahgunaan izin tinggal, menjaga ketertiban administrasi keimigrasian, serta mengawasi peran penjamin WNA.

“Penyesuaian tata cara perpanjangan izin tinggal ini kami canangkan dengan mencermati hasil evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati bahwa angka penyalahgunaan izin tinggal dan juga penjamin yang tidak memenuhi tanggung jawabnya masih tinggi. Pada operasi penanaman modal asing (OPS PMA) contohnya, yang dilakukan bersama BKPM selama triwulan pertama 2025, Ditjen Imigrasi berhasil menjaring total 546 WNA dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal, serta total 215 perusahaan yang diduga fiktif dan perusahaan bermasalah yang telah dicabut izin usahanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM),” tutur Yuldi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto#Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman#Regulasi Baru Keimigrasian bagi WNA#UU Nomor 6 Tahun 2011#WNA
Previous Post

Kolaborasi Imigrasi Soeta, Kemenag, dan Kepolisian Cegah WNI dan WNA Nonprosedural

Next Post

Razia Gabungan di Jember, Puluhan Ribu Rokok Ilegal Disita

Next Post
Razia Gabungan di Jember, Puluhan Ribu Rokok Ilegal Disita

Razia Gabungan di Jember, Puluhan Ribu Rokok Ilegal Disita

Imigrasi Surabaya Dorong Penguatan Timpora di Ngoro, Desa Diminta Aktif Awasi Orang Asing dan Cegah PMI Ilegal

Imigrasi Surabaya Dorong Penguatan Timpora di Ngoro, Desa Diminta Aktif Awasi Orang Asing dan Cegah PMI Ilegal

Tandatangani Komitmen Bersama, Rutan Cipinang Siap Wujudkan Zero Halinar

Tandatangani Komitmen Bersama, Rutan Cipinang Siap Wujudkan Zero Halinar

Pertamina Drilling Perkuat Langkah Menuju Zero Emission dengan Inovasi Dekarbonisasi

Pertamina Drilling Perkuat Langkah Menuju Zero Emission dengan Inovasi Dekarbonisasi

FKBI Siap Dampingi Calon Jemaah Haji Furoda ke Jalur Litigasi

FKBI Siap Dampingi Calon Jemaah Haji Furoda ke Jalur Litigasi

Recent Posts

  • Rapat TIMPORA 2025, Wujud Sineritas Penguatan Pengawasan Orang Asing di Bandara Soeta
  • Kunjungan Kerja Menimipas dalam Rangka Penguatan di Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah
  • GAIKINDO Perkirakan Potensi Kenaikan Produksi EV 130.000 Unit per Tahun
  • Kurtubi Menilai Tepat Keputusan Presiden Mengembalikan Empat Pulau ke Aceh
  • Tegas! Petugas Lapas Pemuda Tangerang Berhasil Gagalkan Penyelundupan 5 Unit Handphone

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    
  • Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Sosbud
  • Kriminal
  • Sport
  • Gaya Hidup
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Kesehatan
  • Lipsus
    • Property
    • Rubrik Otomotif
  • Video
  • Opini