Imigrasi Tangerang Limpahkan 10 Tersangka Pemalsuan Dokumen ITAS Investor ke Kejaksaan

Mediatamanews|Tangerang (Banten) – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang melimpahkan 10 warga negara asing (WNA) yang menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan data dan dokumen untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Sebanyak 10 tersangka tersebut terdiri atas delapan warga negara Pakistan dan dua warga negara Irak. Mereka sebelumnya diamankan dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kota Tangerang pada 19 November 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menggunakan berbagai data dan dokumen palsu untuk memperoleh ITAS Investor. Modus yang digunakan antara lain memanfaatkan perusahaan penjamin dan alamat fiktif, rekening perusahaan yang tidak valid, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sponsor palsu, serta mengklaim melakukan investasi tanpa pernah merealisasikan kegiatan usaha maupun penanaman modal sebagaimana dipersyaratkan.
Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, PPNS Kantor Imigrasi Tangerang menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada 16–17 Juli 2026 untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap penyalahgunaan visa investor dan dokumen keimigrasian guna menjaga integritas sistem keimigrasian serta mencegah penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing.
Info Redaksi
- Uploader : Ian Rasya