Ingin Mendapatkan Remisi? Ini Syarat dan Prosedur yang Perlu Diketahui Narapidana dan Keluarga

Mediatamanews|Jakarta – Mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi menjadi salah satu hal yang dinantikan narapidana maupun keluarga warga binaan. Bagi keluarga, remisi dapat memberikan harapan agar anggota keluarga mereka dapat kembali berkumpul lebih cepat.
Namun, masih banyak masyarakat dan keluarga warga binaan yang belum memahami secara utuh mengenai persyaratan, jenis, alur pengusulan, hingga ketentuan hukum yang mengatur pemberian remisi.
Artikel ini menyajikan panduan mengenai remisi bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan), mulai dari pengertian, jenis-jenis remisi, persyaratan, proses pengusulan, hingga hal-hal yang perlu diperhatikan oleh keluarga warga binaan.
Catatan dari Lapangan
Pertanyaan seperti, “Kapan saya mendapatkan remisi?” atau “Mengapa saya belum mendapatkan remisi?” merupakan hal yang kerap muncul saat penyuluhan hukum kepada warga binaan.
Kebingungan tersebut cukup wajar karena persyaratan remisi memiliki sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi. Di sisi lain, informasi yang beredar di antara warga binaan maupun keluarga terkadang tidak sepenuhnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Karena itu, pemahaman mengenai remisi penting agar warga binaan dan keluarganya dapat mengetahui hak, persyaratan, serta proses pengusulannya berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Apa Itu Remisi ?
Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bagian dari sistem Pemasyarakatan yang mendorong narapidana untuk berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dengan demikian, pemb+erian remisi berkaitan erat dengan pemenuhan persyaratan dan perilaku narapidana selama menjalani pembinaan di Lapas maupun Rutan.
Jenis-Jenis Remisi;
Merujuk ketentuan mengenai remisi, terdapat beberapa jenis remisi yang dapat diberikan kepada narapidana, antara lain:
1. Remisi Umum
Remisi Umum diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, yaitu setiap 17 Agustus.
2. Remisi Khusus
Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianut narapidana, seperti Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, atau Imlek.
3. Remisi Tambahan
Remisi Tambahan dapat diberikan kepada narapidana yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain berjasa kepada negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, maupun membantu kegiatan pembinaan di Lapas atau Rutan.
4. Remisi Kemanusiaan
Remisi Kemanusiaan diberikan atas dasar kepentingan kemanusiaan kepada narapidana yang memenuhi kriteria tertentu, seperti dijatuhi pidana paling lama satu tahun, berusia di atas 70 tahun, atau menderita sakit berkepanjangan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberian remisi tetap memperhatikan ketentuan dan pengecualian yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, termasuk bagi narapidana yang melakukan tindak pidana tertentu.
Syarat Mendapatkan Remisi;
Untuk memperoleh remisi, narapidana harus memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
1. Syarat Substantif
Berkelakuan baik. Narapidana harus tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam jangka waktu yang ditentukan sebelum tanggal pemberian remisi serta mengikuti program pembinaan dengan predikat baik.
Telah menjalani masa pidana sesuai ketentuan. Persyaratan masa menjalani pidana menjadi salah satu hal yang harus dipenuhi sebelum narapidana dapat diusulkan memperoleh remisi.
Memenuhi penilaian pembinaan. Perilaku dan keikutsertaan narapidana dalam program pembinaan menjadi bagian dari penilaian dalam proses pemberian remisi.
2. Syarat Administratif
Sejumlah dokumen yang diperlukan dalam proses pengusulan antara lain:
– Petikan putusan pengadilan.
– Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48).
– Surat keterangan tidak sedang menjalani tindakan disiplin atau tercatat dalam register pelanggaran disiplin.
Untuk narapidana dalam perkara tertentu, seperti tindak pidana terorisme dan korupsi, terdapat persyaratan tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana Alur Pengusulan Remisi?
Hal penting yang perlu diketahui keluarga warga binaan adalah pengusulan remisi dilakukan melalui mekanisme resmi oleh Lapas atau Rutan dan tidak dipungut biaya.
Secara umum, prosesnya meliputi:
1. Penilaian perilaku dan pembinaan
Petugas Pemasyarakatan melakukan penilaian terhadap perilaku serta keaktifan narapidana dalam mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian.
2. Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)
Tim Pengamat Pemasyarakatan melakukan pembahasan dan penilaian terhadap narapidana yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan mendapatkan remisi.
3. Pengusulan melalui sistem
Usulan remisi diproses melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara terintegrasi sesuai mekanisme yang berlaku.
4. Verifikasi dan penerbitan keputusan
Usulan selanjutnya melalui proses verifikasi sesuai kewenangan sebelum diterbitkan Surat Keputusan (SK) Remisi.
Keluarga Warga Binaan Wajib Waspada Percaloan
Keluarga warga binaan perlu memahami bahwa proses pengusulan remisi dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak dipungut biaya.
Karena itu, jangan pernah memberikan uang atau imbalan kepada petugas dengan alasan untuk mempercepat atau mempermudah pemberian remisi.
Keluarga juga perlu mewaspadai pihak luar atau oknum yang mengaku dapat membantu mempercepat proses remisi dengan meminta sejumlah uang. Informasi semacam itu patut dicurigai karena proses remisi memiliki mekanisme resmi dan tidak menggunakan jasa perantara.
Dukungan Keluarga Sangat Penting
Selain memahami prosedur, keluarga memiliki peran penting dalam mendukung warga binaan selama menjalani masa pidana.
Dukungan tersebut dapat diberikan dengan memotivasi warga binaan agar mematuhi seluruh tata tertib, menjaga perilaku, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas atau Rutan.
Dengan demikian, warga binaan tidak hanya memahami haknya terkait remisi, tetapi juga menyadari bahwa perilaku baik dan partisipasi dalam pembinaan merupakan bagian penting dalam proses Pemasyarakatan.
Remisi Bukan Sekadar Pengurangan Masa Pidana
Remisi pada dasarnya merupakan bagian dari sistem Pemasyarakatan yang bertujuan mendorong perubahan perilaku dan mempersiapkan narapidana untuk kembali ke tengah masyarakat.
Pemberian remisi dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung proses reintegrasi sosial serta menciptakan kondisi yang lebih aman dan tertib di dalam Lapas maupun Rutan.
Dengan memahami ketentuan remisi secara benar, warga binaan dan keluarga dapat mengetahui hak serta kewajibannya, sekaligus menghindari informasi yang keliru, praktik pungutan liar, maupun percaloan.
Pada akhirnya, remisi bukan sekadar persoalan administratif atau pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi menjadi salah satu instrumen dalam sistem Pemasyarakatan untuk mendorong perubahan perilaku, memberikan motivasi kepada narapidana, dan mempersiapkan mereka kembali menjadi bagian dari masyarakat.
Memahami remisi berarti memahami hak, kewajiban, serta proses pembinaan secara utuh—karena Pemasyarakatan bukan semata-mata menghukum, tetapi juga membina dan mempersiapkan manusia untuk kembali ke masyarakat.
Info Redaksi
- Uploader : Ian Rasya