Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 17,55 Kg Emas, Diduga Libatkan Jaringan Kurir Internasional

Mediatamanews|Tangerang (Banten) – Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggagalkan 12 upaya penyelundupan emas batangan ke luar negeri selama periode April hingga Mei 2026. Total emas yang diamankan mencapai 17,55 kilogram dengan nilai ditaksir sekitar Rp45,73 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui kerja sama antara Bea Cukai, Aviation Security (Avsec), Polres Bandara Soekarno-Hatta, serta Otoritas Bandara.
Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan, mengatakan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Emas disembunyikan di dalam koper, dimasukkan ke saku pakaian, hingga disamarkan sebagai aksesori dan perhiasan yang dipakai langsung oleh penumpang.
“Selama April sampai Mei 2026 kami melakukan 12 kali penindakan terhadap pembawaan emas ke luar negeri. Total beratnya 17,55 kilogram dengan nilai sekitar Rp45 miliar,” ujar Hengky, Selasa (26/5/2026).

Dari total pelaku yang diamankan, satu orang merupakan warga negara Indonesia, sementara sebelas lainnya adalah warga negara asing asal China.
Petugas menduga para pelaku hanya berperan sebagai kurir. Dugaan itu muncul setelah sebagian besar emas yang dibawa diketahui masih berbentuk bahan mentah yang diduga akan dilebur kembali di negara tujuan.
Hasil pemeriksaan sementara juga mengungkap bahwa sejumlah pelaku mengaku memperoleh emas tersebut dari kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Meski para pelaku mengaku tidak saling mengenal, petugas menemukan adanya pola serupa, mulai dari tujuan penerbangan hingga alasan pembawaan emas.
Saat ini, Bea Cukai tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan penyelundupan internasional, termasuk menelusuri asal-usul emas yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal.
Meski barang bukti telah diamankan, para pembawa emas belum ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing dalam jaringan tersebut.
Bea Cukai juga mengingatkan bahwa setiap penumpang yang membawa emas atau perhiasan ke luar negeri wajib melaporkannya kepada petugas sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor barang bawaan penumpang.
Info Redaksi
- Editor Naskah : Ian Rasya
- Uploader : Hasnoe