• Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Sosbud
  • Kriminal
  • Sport
  • Gaya Hidup
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Kesehatan
  • Lipsus
    • Property
    • Rubrik Otomotif
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Sosbud
  • Kriminal
  • Sport
  • Gaya Hidup
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Kesehatan
  • Lipsus
    • Property
    • Rubrik Otomotif
  • Video
  • Opini
No Result
View All Result
Mediatama News | Terkini dan Terpercaya
No Result
View All Result

Berikut Cara Mendaftarkan Tanah Wakaf di Kantor BPN/ATR

by Mediatama News
Kamis, 28 Maret 2024 - 13:49
in Nasional
Berikut Cara Mendaftarkan Tanah Wakaf di Kantor BPN/ATR
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyelenggarakan Sosialisasi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Optimalisasi Wakaf/Ist.

 

Mediatamanews|Kota Serang – Mengawali rangkaian acara Penyerahan Sertipikat Wakaf dan Elektronik serta Deklarasi Kota Cilegon sebagai Kota Lengkap, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyelenggarakan Sosialisasi Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf dan Optimalisasi Wakaf.

Sosialisasi dilakukan di Pendopo Gubernur Banten dengan mengundang Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Banten, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Ketua BWI Provinsi Banten, Ketua BWI Kabupaten/Kota dan Nazhir.

Yayat Ahadiat Awaludin, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Banten yang hadir menjadi salah satu narasumber menjelaskan, masyarakat yang hendak mewakafkan tanahnya atau Wakif terlebih dahulu membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) ke Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). “PPAIW wakaf berupa tanah adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dan/atau pejabat yang menyelenggarakan urusan wakaf,” lanjut Yayat.

Wakif membawa bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, jika sudah bersertipikat membawa sertipikat atau jika belum bersertipikat bisa alas hak seperti Akta Jual Beli, segel jual beli, surat pernyataan sporadik, surat pernyataan kepemilikan, surat pernyataan tidak sengketa. Lengkapi dengan surat keterangan lurah/kepala desa, kemudian fotokopi KTP Nazhir, saksi dan SPPT PBB tahun berjalan. Selanjutnya Wakif, Nazir dan Saksi bersama-sama menghadap Kepala KUA untuk menandatangani AIW.

Yayat juga menghimbau sangat penting tanah wakaf langsung didaftarkan dan disertipikatkan hingga diterbitkan sertipikat hak atas tanah wakaf karena selain tertib administrasi pertanahan juga memberikan jaminan kepastian hukum serta mencegah sengketa atas tanah wakaf di kemudian hari.

“Pendaftaran tanah wakaf dilakukan ke kantor pertanahan setempat dengan melengkapi persyaratan berupa surat permohonan, hasil ukur berupa surat ukur, sertipikat asal tanah hak atau alas haknya lainnya jika belum bersertipikat, AIW atau Akta Pengganti Ikrar Wakaf, surat pengesahan Nazhir dan surat pernyataan tanah tidak sengketa, tidak berperkara serta jaminan tanah tidak dalam kondisi disita atau dijaminkan,” terang Yayat.

Pada kesempatan yang sama, hadir menjadi narasumber dari Devisi Pendataan Sertipikasi dan Ruislag BWI, Tatang Astarudin yang menyampaikan materi Optimalisasi Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua BWI Mohammad Nuh beserta jajaran BWI. (Ian Rasya)

 

Previous Post

Rutan Cipinang Gelar Tausiyah di Malam Nuzulul Qur'an 1445 H dan Taraweh Bersama

Next Post

Sambut HBP Ke-60, Rutan Cipinang Menebar Kebaikan Dengan Berbagi Takjil

Next Post
Sambut HBP Ke-60, Rutan Cipinang Menebar Kebaikan Dengan Berbagi Takjil

Sambut HBP Ke-60, Rutan Cipinang Menebar Kebaikan Dengan Berbagi Takjil

Kapolri Tinjau Langsung Kondisi Pelayanan Pemudik di Dermaga 1 Pelabuhan Merak

Kapolri Tinjau Langsung Kondisi Pelayanan Pemudik di Dermaga 1 Pelabuhan Merak

Wujudkan Rasa Syukur, Rutan Cipinang Berbagi Kasih Dengan Anak Yatim Piatu

Wujudkan Rasa Syukur, Rutan Cipinang Berbagi Kasih Dengan Anak Yatim Piatu

Bekali Ilmu Agama, Rutan Cipinang Berikan Pelatihan Pengurusan Jenazah Bagi Warga Binaan

Bekali Ilmu Agama, Rutan Cipinang Berikan Pelatihan Pengurusan Jenazah Bagi Warga Binaan

Kapolda Banten Akan Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan Ustadz

Kapolda Banten Akan Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan Ustadz

Recent Posts

  • Rapat TIMPORA 2025, Wujud Sineritas Penguatan Pengawasan Orang Asing di Bandara Soeta
  • Kunjungan Kerja Menimipas dalam Rangka Penguatan di Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Tengah
  • GAIKINDO Perkirakan Potensi Kenaikan Produksi EV 130.000 Unit per Tahun
  • Kurtubi Menilai Tepat Keputusan Presiden Mengembalikan Empat Pulau ke Aceh
  • Tegas! Petugas Lapas Pemuda Tangerang Berhasil Gagalkan Penyelundupan 5 Unit Handphone

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    
  • Salam Redaksi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Sosbud
  • Kriminal
  • Sport
  • Gaya Hidup
    • Pariwisata
    • Kuliner
  • Kesehatan
  • Lipsus
    • Property
    • Rubrik Otomotif
  • Video
  • Opini