Berita UtamaDaerahNasional

Imigrasi Denpasar Periksa Dua WNA Terkait Pengusiran di Tempat Kebugaran Gianyar

Mediatamanews|Denpasar (Bali) – Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pemeriksaan data keimigrasian serta mendatangi A Fitness, tempat kebugaran di wilayah Sukawati, Gianyar, Bali. Langkah tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi viral terkait pengusiran tiga warga negara asing (WNA) yang diduga berasal dari Israel.

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (19/8/2026) setelah informasi mengenai kejadian tersebut beredar di media sosial. Petugas melakukan pengecekan terhadap data keimigrasian WNA yang disebut dalam informasi tersebut sekaligus mendatangi lokasi untuk memperoleh keterangan awal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, peristiwa pengusiran tiga WNA tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di A Fitness, Sukawati, Gianyar. Dari tiga WNA yang disebutkan, petugas telah mengidentifikasi dua orang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti mengatakan, kedua WNA tersebut masing-masing berinisial IB, 23 tahun, kelahiran Israel dan pemegang paspor Bulgaria, serta YBH, 22 tahun, kelahiran Israel dan pemegang paspor Romania.

IB tercatat masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 menggunakan penerbangan EY 478 dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK). Sementara YBH masuk melalui bandara yang sama pada tanggal dan penerbangan yang sama dengan menggunakan Visa Kunjungan.

Dok.istimewa

Selain memeriksa data kedua WNA tersebut, petugas juga melakukan pendalaman terhadap informasi mengenai pemilik tempat kebugaran yang disebut melakukan pengusiran. Pemilik tempat kebugaran serta IB dan YBH akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna mengungkap kronologi dan latar belakang kejadian.

Untuk kepentingan pemantauan dan pemeriksaan lebih lanjut, IB dan YBH telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian keimigrasian (SOI).

Imigrasi Denpasar masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran keimigrasian. Penentuan pelanggaran maupun tindakan keimigrasian terhadap pihak terkait akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Denpasar juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan atau kegiatan orang asing yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar agar menyampaikan informasi melalui kanal pengaduan resmi WhatsApp Pengaduan di nomor +62 812-4618-3838.

Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

Info Redaksi

  • Uploader : Ian Rasya